REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nama AKBP Ari Cahya Nugaraha alias Acay disebut dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terlibat dalam pengamanan CCTV pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu mengatakan, tercantumnya informasi tentang AKBP Acay dalam dakwaan kasus pembunuhan di Duren Tiga 46, berpeluang menjadi bukti baru pengungkapan atau penyidikan ulang peristiwa pembantaian di KM 50 Tol Japek 2020.
“Apa yang ada di dalam dakwaan jaksa itu, semuanya itu kan dari berasalnya dari hasil penyidikan. Dan itu pasti ada nilai akurasinya. Dan itu semua akan kita (jaksa) klarifikasi,” ujar Paris Manalu seusai persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).
Paris Manalu salah satu anggota tim JPU pada kasus KM 50. Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, nama Paris Manalu juga diandalkan kejaksaan menjadi salah satu jaksa penuntut terdakwa Ferdy Sambo cs.
Ketika ditanya apakah dengan terungkapnya nama AKBP Acay pada dakwaan pembunuhan Brigadir J, dapat menjadi sumber pembuktian baru atau novum untuk kasus KM 50? Paris menjawab, hal tersebut bisa saja diupayakan jika berhasil diverifikasi kebenarannya. Apalagi, kata Paris Manalu, dalam persidangan KM 50, AKBP Acay tak pernah bersaksi di persidangan.
“Saya sudah cek-cek juga, memang untuk yang bersangkutan itu, tidak pernah memberikan kesaksian (pada kasus KM 50),” terang Paris Manalu.
Karena itu, kata Paris Manalu, tim JPU pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, pun juga obstruction of justice, menanyakan hal tersebut kepada AKBP Acay. “Makanya tadi kita (jaksa) coba klarifikasi di persidangan, tetapi memang, dia (AKBP Acay) membantah itu,” terang Paris Manalu.