REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Fauziah Mursid
Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo hari ini dijatuhkan sanksi teguran atau peringatan keras oleh DPP PDIP atas pernyataan dukungannya kepada Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres). Sanksi untuk Rudy terbilang lebih keras daripada yang diterima Ganjar yakni berupa teguran lisan.
Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun menjelaskan, sanksi keras yang diterima Rudy merupakan konsekuensi atas dirinya yang merupakan kader senior di PDIP. Menurutnya, Rudy sebagai kader senior seharusnya jadi teladan bagi anggota partai lainnya.
“Itu risikonya kalau sebagai kader yang senior kan itu harus jadi suri tauladan bagi anggota partai. Oleh karena itu, pelanggaran kita-kita yang dianggap senior itu kan (sanksinya) makin berat,” kata Komarudin dalam keterangan, Rabu (26/10/2022).
Watubun mengatakan, Rudy seharusnya tak boleh menyampaikan pernyataan dukungan terhadap capres tertentu. Sebab, pernyataan dukungan demikian hanya boleh dilakukan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Itu hanya diumumkan oleh ketua umum PDI Perjuangan. Kita boleh dukung, secara pribadi kita boleh dukung calon-calon, tapi tak boleh mengungkapkan itu. Kita hanya boleh menyiapkan barisan, dan nanti akan diumumkan. Siapa pun, (merasa) cocok atau tidak cocok, kita harus melaksanakan itu,” kata Watubun.
“Karena itulah tadi pak sekjen bilang, kita ini bukan gerombolan politik. Kita organisasi yang diatur oleh aturan-aturan lain yang harus tunduk dan taat,” tegasnya.
Watubun melanjutkan, sanksi yang diterima Ganjar lebih ringan lantaran Ganjar tidak mendeklarasikan diri sebagai calon. Dirinya hanya menjawab pertanyaan wartawan.
"Dia hanya menjawab. Dan memang partai (PDIP) itu mempersiapkan kader bangsa. Untuk siap dicalonkan ke tingkatan mana saja. Pak Ganjar dalam klasifikasi itu. Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan waktu itu yang keras,” ungkapnya.
Sedangkan Rudy, dikatakan Watubun, mengungkapkan dukungan kepada calon-calon tertentu. Hal tersebut dilarang oleh keputusan kongres.
"Itu hanya bisa disampaikan ibu Mega, tentu pada waktunya. Tentu tidak sekarang,” ujarnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menambahkan, sanksi berat kepada Rudy adalah bentuk perlakuan yang sama kepada para kader partai dalam hal kedisiplinan.
“Jadi sanksi ini teguran, bukan pembebas tugasan, bukan pemecatan. Jadi ada tahapan-tahapan pemberian sanksi. Nah karena itulah Pak Rudy berkiprah sebagai ketua DPC di Kota Solo, dan tadi Pak Rudy dengan teguran dan sanksi ini, akan menunjukkan kinerja sebagai kader partai dan diundang (klarifikasi) itu merupakan bagian dari mekanisme yang dibangun oleh partai. Artinya partai juga tidak sewenang-wenang melakukan klarifikasi, tapi dengan menyampaikan bukti-bukti. Dan sanksi yang diberikan adalah itu (teguran keras dan terakhir),” jelasnya.