Ahad 23 Oct 2022 21:10 WIB

BPOM: Obat Termorex yang Tercemar Etilen Glikol Hanya di Batch Tertentu

Produk Termorex lainnya yang diproduksi pada batch yang dinyatakan aman.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Fakhruddin
Seorang pedagang menunjukkan surat edaran larangan penjualan obat bebas dalam bentuk sirop di Pasar Pramuka, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) melarang penjualan lima merek obat sirup yakni Termorex, Flurin DMP, dan tiga merek Uninebi akibat 206 kasus gagal ginjal di Indonesia.
Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Seorang pedagang menunjukkan surat edaran larangan penjualan obat bebas dalam bentuk sirop di Pasar Pramuka, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) melarang penjualan lima merek obat sirup yakni Termorex, Flurin DMP, dan tiga merek Uninebi akibat 206 kasus gagal ginjal di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut obat Termorex dari PT. Konimex yang tercemar Etilen Glikol hanya ada pada periode produksi atau batch tertentu saja. Pernyataan ini dijelaskan setelah produk Termorex dikatakan tercemar Etilen Glikol pada penjelasan BPOM pada 20 Oktober lalu.

"Kita melihatnya selalu berdasarkan batch. Misalnya, untuk Termorex yang diproduksi PT. Konimex perlu kita tambahkan bahwa ada yang kemudian dirilis aman. Termoriex sirup obat demam sebelumnya dinyatakan tidak aman, tapi kemudiaan kita kembangkan lagi de.gan melihat, mensampel dan menguji dari batch-batch yang lain dari lokasi peredaran atau dari lokasi tempat sampel yang berbeda dan waktu produksi yg berbeda ternyata aman,"jelas Kepala Badan POM Penny K. Lukito, Ahad (23/10/2022).

Baca Juga

Karena itu, menurutnya, penarikan produk Termorex di pasaran hanya untuk batch tertentu saja yang telah ditelusuri ternyata tidak aman. Sementara produk Termorex lainnya yang diproduksi pada batch yang dinyatakan aman, tetap berada di pasaran.

"Jadi kemudian tindak lanjut dari hasil ini adalah disesuaikan, jadi penarikan hanya untuk batch tertentu. Artinya yang lainnya aman hanya di batch itu saja karena di batch lainnya itu tidak melebihi ambang batas,"ujarnya.

Sebelumnya, BPOM merilis hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 yanh menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Ada  pada 5 produk yang termasuk dalam kategori tersebut, yakni:

• Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

• Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

• Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

• Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

• Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement