Selasa 18 Apr 2023 19:55 WIB

Gugatan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Masuk Tahap Mediasi

Tahap mediasi kasus dijadwalkan berlangsung awal bulan depan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nora Azizah
Kuasa hukum para korban meninggal akibat gagal ginjal akut, Awan Awan Puryadi, memberi keterangan pers.
Foto: istimewa/doc humas
Kuasa hukum para korban meninggal akibat gagal ginjal akut, Awan Awan Puryadi, memberi keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menyampaikan gugatan class action kasus GGAPA segera masuk tahap mediasi. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung pada awal bulan depan. 

Tim advokasi menghadiri Sidang ke-7 Gugatan Class Action Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/4) sore. Sidang kali ini dihadiri oleh tergugat diantaranya BPOM RI dan Kemenkes RI. 

Baca Juga

Dalam sidang, penggugat memperlihatkan notifikasi kepada masyarakat yang ingin ikut class action diumumkan pada 4 April 2023 di media massa nasional. Pada sidang sebelumnya, penggugat memang diwajibkan Majelis Hakim menyebarluaskan informasi soal class action ini agar masyarakat lain bisa bergabung. 

"Notifikasi dianggap telah sesuai dengan PERMA," kata anggota tim advokasi korban GGAPA, Siti Habibah kepada Republika.co.id, Selasa (18/4/2023). 

 

Majelis hakim mengungkapkan hasil notifikasi menyatakan tidak ada anggota class action yang keluar. Adapun terjadi penambahan jumlah anggota peserta class action dari 25 menjadi 44 orang berkat notifikasi. 

"Total sama (anggota) kemarin yang konfirm peristiwa sama ini (tambahan) jadi 44 orang," ujar Habibah.

Penggugat sebenarnya bisa mendapat anggota class action lebih banyak. Namun pihak penggugat sengaja membatasinya karena ada calon anggota class action tak bisa mengonfirmasi jenis obat yang diminum hingga menimbulkan GGAPA. 

"Kami nggak mau mengejar kuantitas (jumlah anggota class action), kami mau mempertahankan kualitas gugatan ini," tegas Habibah. 

Selain itu, Majelis Hakim menganggap notifikasi dari penggugat sudah mencukupi. Selanjutnya tahap sidang adalah mediasi. Tapi karena penggugat dan tergugat tidak memiliki mediator maka diserahkan kepada Majelis Hakim guna menunjuk mediator. 

"Agenda selanjutnya mediasi. Untuk waktu mediasinya sendiri paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 15 hari," ujar Habibah. 

Tim Advokasi masih menunggu notifikasi dari PN Jakpus soal jadwal resmi dimulainya mediasi. Diperkirakan tahapan ini mulai berlangsung pada bulan depan. 

"Belum tahu kapan tanggal mulainya, nanti mediator yang akan konfirmasi lewat surat ke kami kalau sudah ada jadwalnya," ucap Habibah. 

Sebelumnya, keluarga korban GGAPA sudah melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan industri farmasi ke Komnas HAM sejak akhir tahun lalu. Mereka mendesak supaya kasus tersebut ditetapkan menjadi KLB. 

Keluarga korban akhirnya mengajukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun ini. Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. Kelompok II adalah keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang masih dirawat. Sedangkan Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industry. 

Gugatan ini ditujukan kepada sebelas pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan, CV Samudera Chemical, dan turut tergugat Kemenkeu. 

Tercatat, Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement