Selasa 18 Apr 2023 19:41 WIB

Kasus Bima Yudho Dihentikan Polisi, Guru Besar Hukum: Sejak Awal tak Ada Unsur Pidana

Pemda diminta lebih bijak terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tangkapan layar konten Tiktoker Bima Yudho Saputro tentang Provinsi Lampung.
Foto: Tiktok/@awbimaxreborn
Tangkapan layar konten Tiktoker Bima Yudho Saputro tentang Provinsi Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menilai, keputusan polisi menghentikan penyelidikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik pembangunan Provinsi Lampung, sudah tepat. Menurut dia, sejak awal tidak ada unsur pidana yang dilakukan Bima.

“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga

Hibnu mengatakan, Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh advokat Ginda Ansori lantaran kepolisian harus menerima setiap aduan dari masyarakat. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan melakukan mekanisme hukum melalui penyelidikan dan selanjutnya gelar perkara untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana.

Hibnu menyebut, sejak video kritik Bima viral di media sosial dan dilaporkan ke polisi, dirinya meyampaikan tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Sebab, ia menilai, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya. “Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” ujar Hibnu.

Di samping itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut berharap agar pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Ia mengingatkan, kritik merupakan bentuk evaluasi dari warga sehingga sah-sah saja untuk diungkapkan.

“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat, tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” tegas dia.

Diketahui, Polda Lampung menghentikan secara resmi perkara pengaduan atas nama Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023). Pengaduan dari Advokat Ghinda Ansori Wayka tersebut dinilai penyidik tidak memiliki unsur pidana dan tidak memiliki unsur kebencian dan permusuhan.

“Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo di Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).

Donny Arif Praptomo mengatakan, setelah menerima laporan pada Selasa (18/4/2023), petugas melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

Menurutnya, atas alat bukti yang telah petugas dapatkan baik dari keterangan saksi tersebut, petugas melakukan gelar perkara, apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi pelaporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputra selaku pemilik akun Tiktok @awbimaxreborn resmi dihentikan, lantaran dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Donny, kata “Dajjal” yang disebutkan Bima Yudho Saputro tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kalimat lain yang memiliki makna lain yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sebelumnya, advokat Lampung Ghinda Ansori Wayka mengadukan Tiktoker Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung, terkait dengan kritikan yang disampaikannya melalui media sosial beberapa waktu lalu. Video Bima tersebut viral sehingga ramai menjadi pembicaraan publik dunia maya.

Ghinda mengatakan laporan pengaduan secara hukum tersebut bukan atas kritikan yang disampaikan Bima terkait dengan infrastruktur jalan di Lampung yang banyak rusak. Namun, ia menyampaikan laporan pengaduan dikarenakan bahasa “Dajjal” yang disampaikan Bima dalam media sosial yang disematkan di Provinsi Lampung tidak pantas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement