REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria yang mengaku teman SMA Presiden Joko Widodo, Bambang Surojo, hadir dalam persidangan perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/10/2022). Bambang hadir karena hanya ingin menyaksikan jalannya persidangan itu.
Bambang mengklaim dirinya termasuk salah satu teman sekelas Jokowi saat duduk di bangku SMA. Bambang sempat menunjukkan contoh ijazah SMA miliknya sekaligus fotokopi legalisir ijazah Jokowi.
"Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," kata Bambang kepada wartawan di PN Jakpus, Selasa (18/10/2022).
Atas dasar itu, Bambang merasa kaget dengan munculnya berita gugatan ijazah palsu yang ditujukan terhadap Jokowi. "Ya cukup terkejut. Kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," ujar Bambang.
Bambang mengeklaim pernah wisuda bersama Jokowi saat SMA. Dulu, Bambang dan Jokowi bersekolah di Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SIPP) 40 yang kini menjadi SMA 6 Surakarta. Bambang juga mengaku mengenal Jokowi saat mendaftar kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).
"Kalau pendidikan lanjutan ke UGM beliau. Kalau saya ke UPN. Beliau ke UGM Yogyakarta, saya ke UPN Yogyakarta.
Fakultasnya beliau di kehutanan," ungkap Bambang.
Selama kuliah Bambang mengaku masih berhubungan dengan Jokowi. Hanya saja, komunikasi antar keduanya tidak rutin dilakukan lantaran berada di kampus berbeda.
"Hal yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat seluruh Indonesia, Pak Jokowi waktu akan dilantik sebagai Presiden RI periode pertama itu teman-temannya dikumpulkan," ucap Bambang.
Bambang mengingat pada pertemuan itu, Jokowi berpesan tiga hal kepada teman-temannya. Pertama, teman-teman Jokowi dilarang menjual namanya. Kedua, para temannya dilarang mengaku sebagai temannya. "Ketiga jangan pernah meminta pekerjaan dari saya, dan itu kami teman-teman memegang teguh sampai sekarang," sebut Bambang.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang terkenal sebagai penulis buku Jokowi Under Cover pada Senin (3/10/2022). Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitummya, Bambang meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo," bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Rabu (5/10/2022).
Dalam poin petitum ketiga, Bambang menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.