Selasa 18 Oct 2022 03:28 WIB

Pesan Polisi ke Pengemudi Taksi: Waspada Terima Penumpang pada Jam Rawan

Seorang pengemudi taksi daring menjadi korban perampokan disertai pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengemudi taksi daring (online) untuk waspada apabila menerima penumpang pada jam rawan, apalagi dengan tujuan ke tempat sepi. Imbauan itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial ADR (26 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus itu harus menjadi kewaspadaan. "Imbauan ke depan para pengemudi lebih hati-hati menerima order apalagi di jam rawan, seperti ini jam 03.10 WIB pagi menerima orderan dengan tujuan sepi dan sebagainya." kata dia di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Zulpan menambahkan Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim khusus dengan nama Tim Patroli Perintis Presisi. Tim khusus ini berpatroli pada malam hingga pagi hari untuk mencegah terjadinya berbagai tindak kejahatan.

"Polda Metro Jaya senantiasa melakukan upaya pencegahan, kita melakukan patroli sepanjang malam sampai pagi hari, ada Tim Patroli Perintis Presisi juga," ujarnya.

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut. Perampokan tersebut diotaki oleh tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu oleh dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).

Penyidik mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit utang. Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.

Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB. Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda. Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan awal terhadap jasad korban didapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan. Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Kendati demikian, tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. "Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement