Selasa 18 Oct 2022 01:17 WIB

Penyidik Polda Aceh Limpahkan Perkara Pembakaran Bendera ke JPU

RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti pembakaran bendera merah putih kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pelimpahan dilakukan setelah setelah JPU menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21.

"Pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri Bireuen setelah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Winardy, di Banda Aceh, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tersangka berinisial RA (21 tahun). Sedangkan barang bukti antara lainnya bendera merah putih sisa pembakaran.

"Satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jins, sepasang sandal, satu unit telepon genggam, dan satu keping piringan cakram atau CD berisi video pembakaran merah putih oleh RA," tutur Winardy.

Sebelumnya, RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh pada 23 Agustus 2022.

Pembakaran, kata Winardy, berawal ketika RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kemudian, pelaku RA menggunakan telepon genggam melakukan panggilan video dengan seseorang berinisial WY, temannya, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka atau TAM. Atas provokasi tersebut, RA membakar bendera merah putih.

"RA disangkakan Pasal 66 jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," kata Winardy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement