Senin 17 Oct 2022 20:20 WIB

DPRD : BKSDM Cari Solusi bagi Pegawai Non ASN yang TMS

Pengawai non PNS yang TMS lebih dari 1.000 orang sehingga ini memicu keresahan

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Para pegawai non ASN yang tergabung dalam DPD Forum Pegawai Pemerintah Non ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang, mendengarkan penjelasan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, di halaman gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin (17/10).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Para pegawai non ASN yang tergabung dalam DPD Forum Pegawai Pemerintah Non ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang, mendengarkan penjelasan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, di halaman gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Komisi A DPRD Kabupaten Semarang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang segera berkoordinasi dengan jajaran pimpinan daerah dan Organisasi Perangkan Daerah (OPD) guna mencari solusi atas keresahan ribuan pegawai non ASN di daerahnya.

Pasalnya, hasil pendataan pegawai non ASN di Kabupaten Semarang masih menyisakan ribuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 4.604 (data terakhir) yang dinyatakan TMS mencapai lebih dari 1.000 orang. Sehingga ini memicu keresahan di kalangan para pegawai non ASN yang ada di daerah ini.

Baca Juga

Haal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kabupaten Semarang bersama Asisten bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, BKSDM Kabupaten Semarang serta perwakilan DPD Forum Pegawai Pemerintah Non ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin (17/10/2022).

Ketua Komisi A DPRD Kabipaten Semarang, Badarudin menyampaikan, terkait dengan pendataan pegawai non ASN di Kabupaten Semarang, secara mekanisme dan regulasi memang telah ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). BKPSDM hanya melaksanakan ketentuan tersebut.

Namun dengan adanya ribuan pegawain non ASN -- yang tersebar hampir di tiap- tiap OPD yang dinyatakan TMS cukup menimbulkan keresahan, terutama dengan nasib mereka ke depan, setelah dianggap tidak memenuhi syarat meskipun selama ini telah megabdi hingga lebih dari 10 tahun.

Di sisi lain, peran pegawai non ASN untuk membantu tugas- tugas pelayanan OPD juga sangat dibutuhkan. Contohnya tenaga non ASN petugas ketertiban di Diskumperindag, tidak hanya menertibkan pasar, namu juga membantu dalam menarik retiribusi dan membantu dalam administrasi.

“BKPSDM tidak salah karena hanya melaksanakan regulasi dan ketentuan pendataan yang ditetapkan pusat, sebaliknya para tenaga non ASN juga tidak salah kalau mereka resah dan menginginkan agar nasib mereka juga diperhatikan,” ungkap legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Semarang ini.

Oleh karena itu --kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika—Badarudin meminta segera berkoordinasi serta mendiskusikan dengan stakeholder terkait untuk mencari soluusi terbaik atas persoalan para pegawai non ASN yang ada di Kabupaten Semarang ini.

“Kami --wakil rakyat Kabupaten Semarang— siap mengawal agar agar para pegawai non ASN terutama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK tetap dapat diakomodir, tentunya dengan pertimbangan yang lebih mengedepankan asas keadilan,” tandasnya.

Sebelumnnya dalam rapat dengar pendapat ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika menyampaikan, terkait dengan pendataan para pegawai non ASN mekanismenya telah diatur pusat, dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Semarang telah melaksanakan pendataan dan pemetaan sudah sesuai dengan ketentuan tersebut.

Ia juga mengaku dapat memahami keresahan para ASN yang dalam pendataan dianggap tidak memenuhi syarat. Atas saran Komisi A, ia pun menyampaikan akan segera menindaklanjuti untuk membahas dengan stakeholder terkait dan pimpinan daerah. “Sehingga secepatnya ada solusi dari persoalan ini,” tegas Wenny.

Sementara itu, Ketua DPD FPPNASN Kabupaten Semarang, Nur Eko Pamuji mengatakan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A ini, ia membawa sejmlah aspirasi dalam menyikapi pendataan pra pegawai non ASN di Ppmerintahan Kabupaten Semarang terkait isu penghapusan tenaga honorer secara nasional.

Yakni memohon secara resmi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang untuk ikut berpartisipasi mendorong pemerintah pusat merevisi Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 sehingga tidak terjadi adanya penghapusan tenaga kerja honorer yang dimaksud.

DPD FPPNASN Kabupaten Semarang menolak opsi alih daya untuk tenaga honorer yang tidak masuk klarifikasi pendataan dan berkomitmen tetap menjadi tenaga kontrak Kabupaten/ Kota. Selain itu juga mengusulkan seluruh pegawai honorer yang berjumlah 4.804 orang tanpa terkecuali bisa masuk pendataan sampai tingkat Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Termasuk meminta usulan formasi lowongan PNS atau PPPK untuk klaster 3 (Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan, dan Pengemudi) secara proposional,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement