Kamis 13 Oct 2022 17:15 WIB

Jelang Sidang, Perintah Tembak Brigadir J Digocek Sambo Menjadi 'Hajar Chad!'

Pengacara Bharada E menyebut Ferdy Sambo membuka ruang kebohongan baru.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Menjelang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hubarat (J) terhadap tersangka Ferdy Sambo cs, tim kuasa hukum mengatakan apa yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sebagai kesalahan interpertasi perintah oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Menurut anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, Ferdy Sambo panik setelah proses penembakan terjadi.

Baca Juga

Sebelum peristiwa penembakan terjadi, Ferdy menyebut bahwa awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad". Namun, ucapan tersebut diduga disalahinterpretasikan sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri, Rabu (12/10/2022).

Febri mengatakan bahwa memang perintah Ferdy Sambo itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun hal tersebut, akan ia serahkan pada penilaian hakim di persidangan nanti.

"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan di proses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," tuturnya. 

Terkait rekayasa skenario tembak menembak seusai Bharada E menembak Brigadir J, Febri melanjutkan, skenario itu dibuat untuk menyelamatkan Bharada E. Tujuannya saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," kata Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk perkara yang menjerat Ferdy Sambo cs. Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk obstruction of justice.

"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa. Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawathi dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).

Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan. Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangkake kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

 

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement