Rabu 12 Oct 2022 17:52 WIB

Roy Suryo Didakwa Sebarkan Informasi Kebencian dan Nodai Agama Tertentu

Roy Suryo hari ini menjalani sidang perdana secara virtual.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani sidang perdana dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Namun, Roy Suryo menjalani sidang tersebut secara virtual atau tidak hadir secara fisik di PN Jakarta Pusat. 

Adapun agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Anggoro Mukti. Dalam dakwaannya, Roy Suryo disebut sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga

 

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Tri Anggoro, saat membacakan dakwaan, Rabu.

Tidak hanya itu, dalam dakwaannya, JPU juga menyampaikan bahwa Roy Suryo telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia. Sehingga, terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lalu terdakwa juga disebut telah menyiarkan kabar yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. 

"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap," ucap Tri.

Meski Roy Suryo menjalani sidang pertamanya secara virtual, kuasa hukumnya, Pitra Romadoni dan anggotanya hadir secara langsung di persidangan. Pitra sendiri sempat kecewa terhadap sikap JPU yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kliennya.

Pitra berharap berkas perkara itu diberikan kepada tim penasihat hukum pada saat pelimpahan perkara ke PN Jakarta Barat.

“Semestinya berkas perkara harus diberikan kepada penasihat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Pitra dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

 

Menurut Pitra, sesuai prosedur hukum pihaknya telah mengajukan permintaan berkas perkara dugaan penistaan agama itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022. Hal itu dilakukan, kata dia, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada Pitra selaku tim penasehat hukum Roy Suryo.  

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh tim penasehat hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tutur Pitra.

In Picture: Sidang Perdana Mantan Menpora Roy Suryo di PN Jakarta Barat

photo
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. - (ANTARA/Galih Pradipta)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement