REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. "Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan,M uhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Untuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan pada Rabu siang, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin. Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar untuk segera disidangkan. Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy oleh kepolisian ke kejaksaan pada Kamis (29/9/2022), pakar telematika itu dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu.