REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan menjalani sidang perdana dalam kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo.
"Benar, sidang (Rabu 12 Oktober 2022), agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," ujar Humas PN Jakarta Barat, Eko Apriyanto saat dihubungi, Selasa (11/10).
Namun demikian, kata Eko, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus pada saat sidang perdana Roy Suryo. Rencananya, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim, yaitu Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. "Tidak ada persiapan khusus," kata Eko.
Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) yaitu, Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin. Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni menyatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati dan menghargai persidangan besok. Namun, pihaknya meminta, aparat penegak hukum lainnya menghormati hak asasi dan hak hukum kliennya saat ini.
Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum Roy Suryo. “Seharusnya, berkas perkara juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Pitra beberapa waktu lalu.
Dikatakan Pitra, permintaan berkas perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 30 September 2022, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP. Sehingga, pihaknya menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh Tim Penasehat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 dikejaksaan haruslah diberikan kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo,” kata Pitra
Hal itu dilakukam, menurut Pitra, agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan. Melainkan harus berkas perkara lengkap, apa yg diberikan JPU kepada Pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo.
“Untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai Prosedur Hukum,” kata Pitra.
Pitra menyampaikan, bahwa kliennya sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara Online. Hal tersebut sangat merugikan kliennya karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu.
“Untuk itu kami selaku Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang Offline terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan kliennya,” ucap Pitra.
Salain itu, pihaknya tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada tim penasehat hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kemudian pihaknya bakal mengajukan eksepsi usai berkas perkara lengkap diberikan kepada pihaknya serta Roy Suryo dihadapkan dimuka Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkap Pitra.