Jumat 07 Oct 2022 12:55 WIB

Roy Suryo Segera Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Barat

Mantan Menpora Roy Suryo akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan. Mantan Menpora Roy Suryo akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan. Mantan Menpora Roy Suryo akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan segera menjalani sidang perdana terkait kasus penistaan agama melalui postingan meme stupa Candi Borobudur. Rencananya, Roy Suryo akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pekan depan.

"kami sangat menghormati dan menghargai Persidangan yang akan dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 di Ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Jumat (7/10).  

Namun demikian, kata Pitra, akan pihaknya meminta aparat penegak hukum lainnya menghormati hak asasi dan hak hukum kliennya saat ini. Pihaknya juga angat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan Berkas Perkara Lengkap kepada Penasehat Hukum Roy Suryo.

Semestinya, Berkas Perkara harus juga diberikan kepada Penasehat Hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lanjut Pitra, permintaan berkas perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 30 sep 2022, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya di uji oleh Tim Penasehat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk pemeriksaan Perkara yang obyektif dan transparan semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 dikejaksaan haruslah diberikan kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo,” kata Pitra

Hal itu dilakukam, menurut Pitra, agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan.

Melainkan harus Berkas Perkara Lengkap, apa yg diberikan JPU kepada Pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo.

“Untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai Prosedur Hukum,” kata Pitra.

Pitra menyampaikan bahwa kliennya sangat keberatan dan ‘enolak apabila Persidangan tersebut dilakukan secara Online. Hal tersebut sangat merugikan kliennya karena persidangan tersebut menyangkut Fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu. 

“Untuk itu kami selaku Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang Offline terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan kliennya,” Pitra menambahkan.

Salain itu, pihaknya tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada tim penasehat hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kemudian pihaknya bakal mengajukan eksepsi usai berkas Perkara lengkap diberikan kepada pihaknya serta Roy Suryo dihadapkan dimuka Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Pitra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement