Senin 03 Oct 2022 20:07 WIB

KSPSI Sayangkan Dicopotnya Hakim MK Aswanto

Aswanto dan 4 hakim MK lainnya berani menganulir UU Cipta Kerja karena cacat formil. 

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai, penggantian Aswanto mencederai keadilan publik.
Foto: Istimewa
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai, penggantian Aswanto mencederai keadilan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meyayangkan, dicopotnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai, penggantian Aswanto mencederai keadilan publik. 

Andi Gani menduga, pencopotan itu lantaran Aswanto kerap kali berseberangan sikap dengan DPR. Dia mengungkapkan, Aswanto adalah salah satu hakim yang memutuskan UU Cipta Kerja cacat formil dan perlu adanya perbaikan.

"Pak Aswanto bersama 4 hakim MK lainnya berani mati-matian menganulir dengan alasan UU Cipta Kerja cacat formil. Seperti misalnya, banyak salah ketik hingga tidak partisipatif menyerap aspirasi publik," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (3/10).

Apalagi, kata Andi Gani, hakim Aswanto baru akan memasuki masa purna tugas pada 2029 mendatang. Untuk itu, KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air menyikapi pemberhentian Hakim MK Aswanto dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Andi Gani menjelaskan, ada tiga tuntutan dalam surat tersebut. Pertama, KSPSI meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan hakim Aswanto. 

Kedua, kata Andi Gani, KSPSI meminta kepada seluruh hakim MK dan hakim lainnya untuk tidak takut menghadapi intervensi serta tekanan dari manapun. 

"Seluruh hakim harus tetap memiliki independensi yang kuat dalam memutus perkara. Jangan karena adanya tekanan dan takut, hakim akan berbuat tidak adil," tegas Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC).

Ketiga, KSPSI meyiapkan langkah aksi jika tuntunan ini tidak direspon dengan baik oleh Pemerintah. "Jika tidak digubris, kami siapkan aksi 'Save Independensi Hakim'," katanya.

Andi Gani mengakui sampai dengan saat ini, buruh tidak dilibatkan lebih lanjut dengan Pemerintah terkait UU Cipta Kerja. 

Seperti diketahui, Komisi III DPR mengganti Hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah. Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9) lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan. Bambang menilai, Aswanto sebagai Hakim MK pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut, Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement