REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta doa agar bisa menjalankan tugas-tugasnya setelah dilantik pada pagi hari ini di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Penunjukan Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto sebelumnya menuai kritikan dari berbagai kalangan.
"Saya justru mohon doanya saja, mohon doanya teman-teman semua, media para teman-teman jurnalis, mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya," kata Guntur usai pelantikan.
Guntur juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya Hakim Konstitusi yang akan mundur pascapelantikannya itu. "Saya belum tahu, belum dapat informasi menyangkut itu," kata dia.
Setelah dilantik di Istana Negara, Guntur akan langsung mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berharap, Guntur Hamzah bisa melanjutkan kerja Aswanto sebelumnya.
"Tentu saja diharapkan dengan adanya personel baru hakim baru bisa paling tidak meneruskan apa yang telah dilakukan oleh Prof Aswanto selaku Hakim Konstitusi yang digantikan oleh beliau," kata dia.
Saat ditanya soal pelantikan Guntur yang kontroversial tersebut, Anwar enggan memberikan tanggapannya. Menurut dia, hakim hanya berbicara melalui putusan-putusannya.
"Saya selaku hakim ya tidak boleh mengomentari apa yang terjadi, hakim hanya berbicara melalui putusannya," lanjutnya.
Anwar juga memastikan, Hakim Konstitusi akan tetap independen dalam mengeluarkan setiap keputusannya. "Jadi, soal independensi hakim, itu ada dalam diri hakim masing-masing, ketika hakim memegang sebuah putusan, apapun komentar apapun tekanan katakanlah begitu, hakim tidak boleh terpengaruh. Dan itulah yang dilaksanakan oleh para Hakim MK selama ini," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara, dalam hal ini DPR, terkait pelantikan Guntur Hamzah. "Jadi pertama ya dalam sistem ketatanegaraan kita ini kan ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selain itu, di dalam Undang-Undang MK ada kewajiban administratif dari Presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam Keppres. "Jadi itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh Presiden," kata dia.
Atas dasar itu, lanjut Pratikno, Presiden menerbitkan Keppres No 114 Tahun 2022 beberapa waktu lalu. Namun, karena kesibukan Presiden untuk menghadiri serangkaian KTT pada awal November, maka pelantikan Guntur Hamzah baru dilaksanakan pada hari ini.
"Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," ujarnya.
Pada pagi hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sekretaris Jenderal MK, Muhammad Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
Seperti diketahui, pada Kamis (29/9/2022) lalu, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah.