REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menjelaskan alasan DPR setuju Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto digantikan oleh Sekjen MK Guntur Hamzah. Pacul mengatakan, pergantian tersebut merupakan bentuk evaluasi DPR terhadap kinerja Aswanto.
Apalagi, Aswanto merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR. "Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia? Dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu nggak sesuai direksi, owner, ya, gimana. Gitu toh. Kan kita dibikin susah," kata Pacul kepada wartawan, Jumat (30/9).
Pacul menilai Aswanto tidak komitmen dengan kepercayaan yang telah diberikan DPR. Pacul juga mengakui Komisi III tidak melakukan pemanggilan terhadap Aswanto sebelum pencopotan.
“Kalau itu aku sendiri belum pernah, tapi semua kan keputusan tertuang, bisa dibaca semua. Aku pribadi juga nggak kenal,” ucapnya.
Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah. Pacul menilai Guntur paham di kesekjenan MK.
“Ya kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan MK, tahu segala macam prosedur itu kita pilih,” kata dia.
Anggota Komisi III Habiburokhman menjelaskan terkait pergantian Aswanto. Ia mengatakan pencopotan tersebut berdasarkan surat MK yang diterima DPR.
“Ya kurang lebih kan ada surat dari MK, mengkonfirmasi tiga hakim yang ditunjuk DPR itu, tentu MK menamakannya tindakan hukum dengan mengirimkan surat konfirmasi ke DPR, makannya tadi kami bersikap yaitu tiga hakim MK tersebut yang dua tetap, yang satu Aswanto digantikan Profesor Guntur Hamzah,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan Guntur dinilai sosok yang paling mengerti soal hukum konstitusi. Apalagi, Guntur telah lama bekerja di MK.
"Yang paling penting kalau bagi kami Gerindra, Guntur ini orang yang mempromosikan yang namanya constitutional complaint, tahu kan constitutional complaint? Semacam permohonan, semacam gugatan ke MK apabila rakyat merasa hak konstitusinya dilanggar. Selama ini kan itu kekosongan hukum, profesor Guntur ini salah satu yang berpendapat dengan Habiburokhman soal constitutional complaint itu, makannya kalau saya dengar nama Guntur saya 100 persen mendukung ya,” terangnya.
Sebelumnya, DPR menetapkan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto selaku Hakim Konstitusi. Keputusan itu disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022) kemarin. Aswanto seharusnya pensiun pada 2029.
"Menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (29/9).
Sebanyak lima fraksi setuju atas keputusan pergantian tersebut. Satu fraksi menolak, dua fraksi tidak hadir. Keputusan juga telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.