Selasa 27 Sep 2022 15:24 WIB

DPR Apresiasi Penghargaan Internasional yang Diraih Kejaksaan Agung RI

Beberapa korupsi besar yang diungkap Kejakgung merupakan pelaporan Menteri BUMN.

Rep: Mabruroh/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung menerma penghargaan special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP). Foto ilustrasi .Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers penetapan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kejaksaan Agung menerma penghargaan special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP). Foto ilustrasi .Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers penetapan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menorehkan prestasi. Keberaniannya menumpas kasus-kasus besar korupsi, membuahkan hasil dengan meraih penghargaan special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP).

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi prestasi yang telah diraih oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam mengharumkan nama Indonesia di kanca internasional. “Kita patut memberikan apresiasi yang tinggi karena dari 180 negara, hanya 2 negara yang diberikan (penghargaan) yakni Kejaksaan Agung RI dan Dinas Kejaksaan Inggris,” kata Nasir dalam keterangannya kepada Republika.o.id, Selasa (27/9).

“Kalau kita lihat penegakan hukum di tanah air, Kejagung memang lebih di depan dalam mengusut kasus-kasus korupsi berskala besar,” tambahnya. Misalnya saja kasus korupsi pada maskapai penerbangan Garuda yang merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun. Kasus ini, hampir membuat PT Garuda Indonesia (Persero) gulung tikar.

Selain kasus Garuda, hasil kolaborasi Menteri BUMN Erick Thohir dan Kejaksaan Agung juga berhasil menyelesaikan kasus-kasus lainnya. Seperti Jiwasraya, Waskita, Krakatau Steel, dan kini sedang menyelidiki kemungkinan korupsi di PT Adhi Karya dan juga PT PLN.

Menurut Nasir, Kejaksaan Agung saat ini sudah melihat kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bukan hanya dari aspek kerugian keuangan negara, tapi juga kerugian perekonomian negara. Hal ini menurutnya, tentu saja akan mampu mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi atau assert recovery.

Restorative justice yang dilakukan secara masif tapi terukur dan terpola sehingga mampu menjaga dan menindak jika ada oknum jaksa nakal yang melakukan transaksional dalam upaya restorative justice,” kata dia.

Bagaimanapun ujar dia, memang tidak bisa dipungkiri bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum yang bermartabat di level bawah, seperti di Kejati dan Kejari masih ditemukannya penegakan hukum yang mengedepankan kewenangan ketimbang profesionalitas. Kondisi ini jika tidak diawasi dan dicegah akan menghadirkan penegakan hukum yang melukai keadilan publik.

“Pengawasan di level Kejati dan Kejari masih kedodoran. Karena itu upaya preemtif dan preventif secara internal sangat mendesak dilakukan untuk mencegah para jaksa terlibat dalam jual-beli kasus. Penegakan hukum masih ada yang mengedepankan kewenangan ketimbang profesionalisme dan prudential,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement