Ahad 25 Sep 2022 19:21 WIB

Buntut Penangkapan Hakim Agung, KY Perkuat Komunikasi dengan MA

Penangkapan Suradjad harus menjadi momentum perbaikan di internal MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (kiri) mengenakan rompi tahanan saat memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang sebelumnya KPK telah menahan tujuh dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (kiri) mengenakan rompi tahanan saat memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang sebelumnya KPK telah menahan tujuh dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) terus memperkuat sinergi dengan Mahkamah Agung (MA) pascapenangkapan terhadap Hakim Agung, Suradjad Dimyati. Suradjad terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.

Juru Bicara KY, Miko Ginting menyampaikan, lembaganya menyadari penangkapan Suradjad harus menjadi momentum perbaikan bagi MA. Sehingga KY terus meningkatkan komunikasi dengan MA guna memberi masukan.

Baca Juga

KY dan MAm kata dia, sama-sama memiliki peran dalam pengawasan hakim. MA memiliki Badan Pengawas (Bawas), sedangkan KY punya Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.

"Kita masih identifikasi di internal KY dan akan bicarakan dengan MA ya. Karena kata kuncinya adalah kerja sama pengawasan," kata Miko, Ahad (25/9/2022).

Miko optimis hasil komunikasi antara KY dan MA bakal berbuah positif demi pembenahan lembaga peradilan ke depannya. Salah satu yang disasar KY-MA ialah titik potensial pelanggaran hakim.

"Basis dari identifikasi itu adalah menganalisis titik kerawanan terjadinya penyimpangan," ujar Miko.

Walau demikian, Miko merespons normatif soal hal mendasar yang sebenernya perlu dibenahi usai penangkapan Suradjad. Ia menyinggung peran KY perlu diperkuat guna mencegah kasus hakim terlibat suap.

"Penguatan lembaga dan mekanisme pengawasan adalah salah satu kuncinya, dalam hal ini penguatan peran KY adalah keniscayaan," kata Miko.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Kemudian, dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB); dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement