REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, bakal mempertimbangan permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Namun, dokter internal KPK harus memeriksa kesehatan Lukas dahulu, sebelum dia diizinkan berobat ke Singapura.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lembaga antirasuah ini belum mengungkapkan kasus apa yang menjerat Lukas. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan.
"Keinginan tersangka (Lukas Enembe) untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (25/9/2022).
Ali mengatakan, KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Ia mengungkapkan, tidak hanya kali ini KPK memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan.
Dia menuturkan, hal serupa juga sudah beberapa kali dilakukan KPK bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. "Karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.
Sebelumnya, dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Monte mengatakan, saat ini pasiennya sedang menderita sakit stroke. Bahkan Anton menyebut, Lukas sampai tidak bisa bicara.
"(Lukas sakit) stroke, tidak bisa bicara," kata Anton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Anton menjelaskan, Lukas sudah sakit sejak 2015. Namun, saat ini kondisinya semakin memburuk.
Dia mengungkapkan, Lukas harus segera berobat ke Singapura. Sebab, Lukas selalu berobat di sana dan kondisinya bisa membaik setelah mendapatkan perawatan medis. Anton pun memastikan bahwa Lukas tidak akan melarikan diri.
"Beliau ke Singapura bukan baru. Sudah selalu beliau terus ke sana. Jadi bukan baru, beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan. Enggak. Berobat murni. Sering hampir tiap bulan (ke Singapura)," tegas dia.
Anton menambahkan, ia telah menjelaskan dan menyampaikan riwayat rawat medis Lukas kepada pihak KPK. Sehingga berharap Lukas dapat diberikan izin untuk berobat ke luar negeri.
"Surat-surat dari Singapura, rekam medik sudah disampaikan kepada tim KPK. Semoga tim KPK memberi ruang untuk memberikan kesempatan kepada beliau (Lukas) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.
Adapun Direktorat Jenderal Imigrasi telag melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan ini diajukan oleh KPK.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, KPK mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu (7/9/2022). Pencekalan itu berlaku selama enam bulan.