REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,64 miliar dan Rp 50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK pun menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu dari 10 tersangka.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari WIB.
Firli menjelaskan, dari OTT tersebut, tim KPK menciduk delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Delapan orang tersebut, yaitu PNS di kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS di kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), dan PNS MA Nurmanto Akmal (NA).
Selain itu, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno juga menjadi tersangka. Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga : KPK Baru Tahan 6 dari 10 Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA
Pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, kata Firli, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi hakim agung Sudrajad Dimyatidi salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
"Selang beberapa waktu, Kamis (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura," ucap Firli.
Secara terpisah, sambung dia, tim KPK juga langsung mencari dan menangkap dua pengacara yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan. "Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Selain itu, menurut Firli, AB juga hadir di Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu hakim agung Sudrajad Dimyati, hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS di kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS di kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Baca juga : KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap, Termasuk Hakim Agung