Jumat 23 Sep 2022 19:28 WIB

Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua MA Sebelum Serahkan Diri ke KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat menemui Ketua MA sebelum menyerahkan diri ke KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat menemui Ketua MA sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat menemui Ketua MA sebelum menyerahkan diri ke KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) diketahui sempat mendatangi Mahkamah Agung (MA) sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kesempatan itu, Sudrajad menemui Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

"Pada pagi hari tadi Pak SD ini ada masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan Mahkamah Agung itu karena dia malam tadi tidak ada panggilan apa-apa dan pagi ini dipanggil datang ke sini (KPK)," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga

"Karena dia (Sudrajad Dimyati) punya atasan, tentu dia melapor pada atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK," imbuhnya.

Zahrul mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Syarifuddin juga sempat bertanya kepada Sudrajad mengenai duduk perkara dan pihak-pihak yang tersangkut dengan kasus tersebut. Ketua MA itu pun meminta Sudrajad agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.

"Pada prinsipnya dia (Sudrajad) datang pagi itu untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil KPK untuk perkara ini. Dia cuma sowanlah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini, pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," jelas Zahrul.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Alex menjelaskan, Sudrajad ditahan selama 20 hari kedepan. Ia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK. "Satu orang Tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK pun telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanakan belum ditahan.

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement