REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin merespons singkat penangkapan dan penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan proses hukum terhadap Hasbi Hasan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Ya biarkan ditangani hukum, kita serahkan ya," tutur dia singkat kepada wartawan saat mengikuti acara perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia di Graha PT Pos, Jalan Riau, Jumat (14/7/2023).
Ditanya lebih lanjut terkait evaluasi ke depan, Ketua MA langsung meninggalkan ruangan acara dengan dijaga oleh para pegawainya. Ia sempat menyampaikan bahwa pengganti sekretaris MA (Sekma) sudah disiapkan.
Sebelumnya, KPK telah menahan Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Seperti diberitakan di Republika.co.id, juru bicara MA Suharto menyampaikan lembaganya menghargai proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasbi Hasan. Suharto menyebut MA tak mempermasalahkan penahanan terhadap Hasbi Hasan.
"Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Tugas Hasbi digantikan sementara oleh Sugiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023. Dengan perintah dari pucuk pimpinan MA itu, Sugiyanto akan menyandang dua jabatan selama tiga bulan ke depan.
"Selama beliau (Hasbi Hasan) cuti besar Pelaksana Harian diperintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," ucap Suharto.