Jumat 14 Jul 2023 16:42 WIB

Hasbi Hasan Ditahan KPK, Ini Respons Ketua Mahkamah Agung

MA telah menyiapkan pengganti posisi Hasbi Hasan sebagai sekretaris.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan menaiki mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan menaiki mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin merespons singkat penangkapan dan penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan proses hukum terhadap Hasbi Hasan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Ya biarkan ditangani hukum, kita serahkan ya," tutur dia singkat kepada wartawan saat mengikuti acara perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia di Graha PT Pos, Jalan Riau, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga

Ditanya lebih lanjut terkait evaluasi ke depan, Ketua MA langsung meninggalkan ruangan acara dengan dijaga oleh para pegawainya. Ia sempat menyampaikan bahwa pengganti sekretaris MA (Sekma) sudah disiapkan.

Sebelumnya, KPK telah menahan Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Seperti diberitakan di Republika.co.id, juru bicara MA Suharto menyampaikan lembaganya menghargai proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasbi Hasan. Suharto menyebut MA tak mempermasalahkan penahanan terhadap Hasbi Hasan.

"Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk  penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Tugas Hasbi digantikan sementara oleh Sugiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023. Dengan perintah dari pucuk pimpinan MA itu, Sugiyanto akan menyandang dua jabatan selama tiga bulan ke depan.

"Selama beliau (Hasbi Hasan) cuti besar Pelaksana Harian diperintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," ucap Suharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement