REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Harapannya, undang-undang tersebut dapat membawa kemajuan di delapan sektor.
Pertama adalah dari segi tata negara dan pemerintahan. UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
"Lebih dari itu, Undang-Undang PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta," ujar Johnny dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Kedua adalah dari sisi hukum. UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, berorientasi ke depan, serta memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
Ketiga, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi. Kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi.
"Baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta, untuk menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi," ujar Johnny.
Selanjutnya adalah dari sisi ekonomi dan bisnis. Pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban, melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
Kelima, dari aspek pengembangan teknologi. UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
"Enam dari sisi budaya, Undang-Undang PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain," ujar Johnny.
Ketujuh, dari sumber daya manusia. UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru, sumber daya manusia dalam bidang perlindungan data pribadi yang ke depan akan menjadi pejabat, petugas perlindungan data pribadi di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi.
Terakhir, dari sisi hubungan internasional. UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Hal ini sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flow (CBDF).
"Penegakan perlindungan data pribadi memerlukan komitmen bersama semua pihak yang terlibat. Baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik, publik dan privat, dan masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.