Jumat 12 Dec 2025 11:25 WIB

Aturan Baru Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian Lembaga, Termasuk ESDM, Lawan Putusan MK?

Penempatan anggota polisi dillakukan buat jabatan manajerial, dan juga nonmanajerial.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menerbitkan aturan baru tentang penugasan atau penempatan jabatan anggotanya di luar struktur institusi kepolisian. Peraturan Kepolisian bernomor 10/2025 tersebut mengatur soal 17 kementerian dan lembaga, atau badan, serta komisi negara yang dapat ditempati anggota kepolisian dalam penugasan luar struktur Polri.

Aturan tersebut, ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada 9 dan 10 Desember 2025.

Baca Juga

Peraturan Kepolisian 10/2025 tersebut isinya sebanyak 21 pasal. Pasal-pasal yang mengatur soal kebolehan anggota Polri bertugas di luar institusi kepolisian ada dalam BAB II mengenai Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 disebutkan anggota kepolisian melaksanakan tugas jabatan di dalam negeri, dan jabatan di luar negeri. “Pasal 2. Pelaksanaan Tugas Anggota Polri meliputi: a. jabatan di dalam negeri, dan b. jabatan di luar negeri,” begitu bunyi pasal tersebut.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota kepolisian pada jabatan di dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, dan organisasi internasional ataupun kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan pelaksanaan tugas anggota kepolisian dapad dilakukan pada 17 kementerian, lembaga, badan, ataupun komisi negara. Di antaranya, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan pula penempatan anggota Polri pada 17 institusi di luar struktur kepolisian itu dilakukan pada jabatan manajerial, dan juga jabatan nonmanajerial. Namun ditegaskan pada aturan selanjutnya, jabatan manajerial, maupun nonmanajerial anggota Polri tersebut harus terkait dengan peran dan fungsi kepolisian, pun ada dasar permintaan dari institusi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement