REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, saat ini, sedang mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas kasus dugaan rasuah pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. KPK pun memastikan bakal mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut.
Bahkan, lembaga antikorupsi ini juga sudah memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi berbagai temuan penyidik. "Perkara tersebut masih terus dilakukan proses penyidikannya dengan pengumpulan bukti dan melengkapi data informasi yang telah KPK miliki saat ini. Sejauh ini tidak ada kendala," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Ali memastikan, bahwa pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka yang terlibat dalam kasus ini sekaligus melakukan penahanan. Namun, dia menyebut, hal tersebut dapat terealisasi setelah semua bahan maupun alat bukti yang dimiliki KPK dinilai sudah cukup.
"Bila penyidikan cukup, kami pasti akan umumkan nama tersangka dan kontruksi hukum lengkap uraian dugaan korupsi dan pasalnya," jelas dia.
Ali menambahkan, KPK juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengungkap kasus dugaan rasuah tersebut. Meski demikian, jelas dia, sinergi ini tidak dapat mempercepat ataupun memperlambat penyelesaian kasus.
"Tim penyidik bekerja profesional. Kami pastikan KPK miliki target waktu setiap penyelesaian perkaranya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa dua mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai saksi terkait dugaan pidana rasuah pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. KPK tengah mendalami proses transaksi dalam pembelian LNG tersebut.
Adapun, saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto; Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Ing Evita Herawati Legowo; dan Dosen IPB, Anny Ratnawati.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (1/7/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keterangan para saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun dari 2011 hingga 2021. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.