REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menepis isu dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo yang santer di kalangan masyarakat.
Isu dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19. Kuat Ma'ruf kena Covid-19 hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.
Sebelumnya dalam rekonstruksi yang berlangsung Rabu (30/8), di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma'ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.
Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi. Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.
"Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S," ungkap Agus.
Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.