REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Gabungan Khusus Polri sudah mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim Irsus sedang mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran, Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.
“Dari Timsus (Tim Gabungan Khusus), sudah mendapatkan informasi tersebut. Tentu dari timsus akan mendalami hal tersebut, apabila memang ada keterkaitannya dengan kasus Irjen FS (Ferdy Sambo) ini,” ujar Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Diduga tiga Kapolda itu dihubungi oleh Irjen Sambo untuk turut membantu mengamankan kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ini, Timsus Polri masih fokus untuk penuntasan pemberkasan lima tersangka yang sudah ditetapkan.
Mereka adalah tersangka Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi Sambo (PC). Kata Dedi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengembalikan berkas perkara lima tersangka itu ke penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti formil dan materiil untuk dapat disidangkan.
“Saat ini, fokus penyidikan, masih fokus dalam masalah penuntasan lima berkas perkara tersangka,” kata Dedi.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka untuk kasus pembunuhan Brigadir J. Sedang terkait kasus pembunuhan tersebut, Tim Gabungan Khusus juga menetapkan tujuh tersangka pelaku obstruction of justice.