Senin 05 Sep 2022 17:55 WIB

Disarankan Tahan Istri Sambo, Pakar: Bisa Kembalikan Kepercayaan Polri

Tidak ditahannya Putri Sambo membuat Polri mendapat sorotan.

Rep: Mabruroh/ Red: Joko Sadewo
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).  Putri Sambo hingga saat ini tidak ditahan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Putri Sambo hingga saat ini tidak ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan penahanan tersangka Putri Sambo akan bisa menghentikan polemik. Ini akan bisa membangkitkan kepercayaan rakyat terhadap Polri.

Penangguhan penahanan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati terus menuai polemik. Beberapa bahkan menyebutkan bahwa Polri telah melakukan diskriminasi dan melukai keadilan bagi rakyat kecil di hadapan hukum.

Fickar khawatir, penangguhan penahanan terhadap Putri yang dikabulkan Timsus dapat semakin menurunkan tingkat kepercayaan rakyat terhadap Polisi. Karena itu, ia menyarankan Kapolri Listyo Sigit segera menghentikan polemik ini agar tidak semakin mencederai kepercayaan masyarakat.

“Hal ini bisa menimbulkan kesenjangan dan dikhawatirkan justru makin menurunkan rasa percaya masyarakat terhadap Polri,” kata Fickar dalam keterangannya, Senin (5/8).

Jika penyidik sudah mencanangkan satu Pasal tertentu in casu (ic) Pasal 340 KUHP, artinya penyidik sudah mempunyai informasi- informasi dan barang bukti, baik yang diperoleh dari saksi - saksi yang diperiksa maupun ahli serta barang bukti, yang memenuhi adanya unsur-unsur Pasal 340 KUHP, apakah peristiwa perencanaan dan juga maksud untuk mematikan. Maka karena itu, tegasnya. seharusnya dilakukan penahanan.

Dosen Universitas Trisaksi ini juga menambahkan, bahwa seorang tersangka dengan sangkaan pasal hukuman penjara 5 tahun ke atas, semestinya sudah langsung ditahan. Alasannya, tentu saja karena kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Penerapannya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya,” kata dia.

Namun, berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, menurut dia, seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat. "Dengan tidak ditahannya PC, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement