Sabtu 03 Sep 2022 05:41 WIB

Kronologi Dugaan Perkosaan Terhadap Putri Candrawathi Menurut Komnas Perempuan

"Dari proses kami komunikasi dan menggali keterangan dugaannya adalah perkosaan."

Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), terhadap Putri Candrawathi Sambo (PC) adalah perbuatan perkosaan. Komnas Perempuan, menolak narasi di media yang dilakukan Brigadir J adalah dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga

“Dari proses kami komunikasi, dan mencoba menggali keterangan, dan memeriksa, dugaannya adalah perkosaan. Dan itu, adalah kekerasan seksual. Bukan pelecehan seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Republika, Jumat (2/9/2022).

Siti menegaskan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual adalah dua perbuatan yang berbeda dalam banyak hal. Meskipun sama-sama perbuatan amoral, dan asusila, keduanya berbeda dalam pengertian, istilah, perbuatan, sampai pada konsekuensi hukum.

Dalam kasus Brigadir J, kata Siti, dugaan perbuatan yang dialami Putri tersebut, adalah kekerasan seksual, dalam bentuk perkosaan. Menurut Siti, Komnas Perempuan mendapatkan pengakuan dari Putri saat melakukan permintaan keterangan.

“Dua kali kita berkomunikasi, dan berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Ibu PC,” ujar Siti.

Siti memerinci, permintaan keterangan tersebut, dilakukan pada Ahad (21/8/2022) dan Selasa (23/8/2022). Siti mengatakan, Komnas Perempuan juga meminta keterangan dari dua asisten rumah tangga (ART), yang mengetahui dugaan perkosaan itu, yakni inisial S, dan KM (Kuwat Maruf).

Dari permintaan keterangan tersebut, kata Siti, Komnas Perempuan juga melakukan komparasi hasil pemeriksaan para ajudan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, yang dilakukan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Dari pemeriksaan dan permintaan keterangan tersebut, didapatkan fakta kronologi, bahwa terjadi dugaan kekerasan seksual, berupa perkosaan, yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Ibu PC,” kata Siti.

Siti menerangkan, dugaan perkosaan yang dialami Putri tersebut, terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Menurut Siti, berdasarkan kronologi, dugaan perkosaan tersebut, adalah puncak peristiwa dari dugaan aksi-aksi sebelumnya.

Antara lain, kata Siti, adanya temuan atas dugaan Brigadir J, yang berupaya untuk membawa Putri, saat sedang tidur-tiduran di sofa, ke kamar tidur. “Dalam dugaan peristiwa ini, kita mendapat keterangan, bahwa itu, Ibunya (PC) menolak,” kata Siti. 

Dugaan peristiwa lainnya, juga adanya peristiwa yang dipergoki oleh KM, dan Bharada Richard Eliezer di depan kamar mandi. “Sekali lagi saya sampaikan, dugaan perbuatan kekerasan seksual berupa perkosaan ini, diduga dilakukan Brigadir J, kepada Ibu PC. Kami sampaikan dugaan itu, terjadi di Magelang, pada tanggal 7 Juli 2022,” sambung Siti.

Siti mengakui, kesimpulan terkait dugaan perkosaan Brigadir J, kepada Putri, berdasarkan dari keterangan sepihak Putri dan dua pembantunya, S, dan KM, serta para ajudan Irjen Sambo. Siti mengakui, Komnas Perempuan, tak memiliki keterangan, ataupun pembanding, bahkan bantahan.

"Karena yang terduga yang melakukan itu (Brigadir J), kan sudah meninggal. Jadi bagaimana kita mendapatkan penjelasan pembandingnya?,” ujar Siti.

Akan tetapi, dalam perspektif Komnas Perempuan, dikatakan Siti, setiap pengakuan korban kekerasan seksual, ataupun korban asusila lainnya, adalah temuan peristiwa. Sehingga, diwajibkan adanya tindak lanjut pengungkapan kebenarannya.

“Kami tetap menjadikan penjelasan yang kami dapatkan dari Bu PC, S, dan lainnya itu sebagai bagian dari peristiwa yang harus disampaikan,” kata Siti.

Sebab itu, kata Siti menambahkan, dalam rekomendasi bersama, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM, meminta agar tim penyelidikan, maupun penyidikan di Polri, untuk melanjutkan pengungkapan, dan kebenaran atas dugaan perkosaan tersebut.

“Proses tindak lanjut itu yang kami harapkan dapat dilakukan di kepolisian. Karena kami tidak memiliki kewenangan, dan memiliki keterbatasan untuk menindaklanjuti peristiwa kekerasan seksual itu,” kata Siti.

Siti mengakui, jika pun kebenaran atas dugaan perkosaan itu terungkap, tidak akan ada yang namanya peradilan. Sebab terduga pelaku perkosaan, yakni Brigadir J telah meninggal dunia.

Namun, menurut Komnas Perempuan, kata Siti, akurasi pengakuan, dan penjelasan dari Putri itu, dapat diuji kebenarannya. Prosesnya, kata Siti, tetap harus dapat dilakukan dari sisi, misalnya, permintaan keterangan yang lebih detail dari Putri, dan saksi-saksi lain.

“Melakukan visum, visum psikologis, maupun olah TKP (tempat kejadian perkara) di Magelang. Itu masih dapat dilakukan, untuk bisa menarik kesimpulan, apakah dugaan perkosaan tersebut, benar terjadi, dan dapat dibuktikan atau tidak,” kata Siti.

 

 

In Picture: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Peristiwa Penembakan Brigadir J

photo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut. - (ANTARA/Sigid Kurniawan)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement