REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Sekretaris Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Sumatra Barat, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, mengatakan pihaknya mendapat laporan ada ratusan guru honorer di Kabupaten Pesisir Selatan belum mendapatkan bayaran selama empat bulan. Menurut Nurkhalis, tidak membayarkan hak guru honorer merupakan perbuatan zalim.
"Kami mendapat laporan ada ratusan guru honor di Kabupaten Pesisir Selatan yang belum menerima honor selama empat bulan, sampai hari ini, hanya gara-gara tidak ada KPA, setelah Kacabdinnya ditarik. Bagi Fraksi Partai Gerindra, tidak membayarkan hak guru-guru honor ini adalah perbuatan zolim," kata Nurkhalis saat Rapat Kerja Pembahasan Akhir Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di ruang sidang dewan DPRD Provinsi Sumbar Kamis (1/9/2022).
Nurkhalis menyebut bayaran guru honorer terbilang kecil. Seharusnya pemerintah daerah kata dia sudah harus memikirkan bagaimana bisa menaikkan penghasilan guru-guru honorer ini.
"Kan, anggarannya sudah kita setujui di APBD 2022. Kami minta persoalan ini segera diselesaikan dan paling lambat honor guru-guru itu sudah harus dibayarkan pada bulan September 2022 ini," ujar Nurkhalis.
Fraksi Gerindra berharap persoalan sepele berimbas kepada banyak orang seperti persoalan pembayaran guru honorer di Pesisir Selatan. Pada kesempatan berbeda, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, mengaku prihatin Pemprov Sumbar belum memenuhi hak guru honorer di Pessel selama empat bulan. Menurut dia, itu sama saja tidak menghargai jasa guru yang telah bekerja keras mendidik generasi penerus bangsa.
"Masa sudah empat bulan uang honor para guru guru honor yang mengajar di SMA se-Kabupaten Pesisir Selatan belum dibayarkan. Kan, anggarannya sudah kita setujui di APBD 2022. Sudahlah jumlahnya tidak seberapa, tidak pula dibayarkan. Ini bisa disebut zalim namanya,” kata Hidayat.
Hidayat mendapatkan kabar dari pihak Dinas Pendidikan Sumbar yang menyebut bahwa uang honor para guru honorer SMA se-Pessel belum dibayarkan karena Cabdin definitifnya belum ada. Kacabdin sebelumnya dipercaya gubernur menjadi salah seorang Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Sumbar. Sehingga belum ada pejabat cabang dinas yang dapat membuat SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga honor tersebut belum bisa diproses.