Kamis 01 Sep 2022 16:14 WIB

Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Sejumlah terdakwa kasus pengeroyokan mendengarkan keterangan dari Dosen Universitas Indonesia Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani sidang sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan yang dialaminya saat demo BEM SI di depan Gedung DPR pada 11 April 2022. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah terdakwa kasus pengeroyokan mendengarkan keterangan dari Dosen Universitas Indonesia Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Ade Armando menjalani sidang sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan yang dialaminya saat demo BEM SI di depan Gedung DPR pada 11 April 2022. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando. "Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara. Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat. Hal yang memperberat yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan. Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8/2022).

Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement