Senin 29 Aug 2022 20:08 WIB

Kasus Sambo Bisa Buka Jalan Tegakkan Keadilan Kasus KM 50, Ini Penjelasannya

Berkas kasasi kasus KM 50 diserahkan ke Mahkamah Agung saat kasus Sambo mencuat.

Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun vonis hakim selanjutnya melepas kedua terdakwa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun vonis hakim selanjutnya melepas kedua terdakwa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Nawir Arsyad Akbar, Haura Hafizhah, Alkhaledi Kurnialam

Seiring dengan gaduhnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yushua Hutabarat (J) oleh mantan kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo cs, terungkit kembali kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) atau yang dikenal dengan kasus KM 50. Atas desakan sebagian elemen masyarakat dan anggota DPR, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kasus KM 50 belum 'tutup buku'.

Baca Juga

Menurut Sigit, jaksa penuntut umum saat ini masih berupaya mengajukan upaya kasasi terhadap putusan lepas dari PN Jakarta Selatan atas para terdakwa. Ia pun menunggu kasus KM 50 berproses di pengadilan. 

"KM 50 saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada putusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," ujar Sigit saat memberikan jawabannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) pekan lalu.

Sigit mengatakan pihaknya masih menunggu putusan atas proses kasasi yang diambil jaksa. Dan apabila ditemukan novum atau fakta baru, kata Sigit, Polri akan melakukan penyidikan lanjutan.

"Namun tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," ujar Sigit.

Kasus Sambo cs pun bisa dibilang membawa 'berkah' bagi upaya penegakan keadilan terhadap kasus KM 50. Alasannya, sejak kasus pembunuhan Brigadir J mencuat, pihak PN Jakarta Selatan pun ikut bergerak menindaklanjuti upaya kasasi dari jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar FPI, Zet Todung Alo mengatakan, berkas perkara untuk proses kasasi perkara unlawful killing tersebut, baru dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ke Mahkamah Agung (MA) setelah gembar-gembor kasus Sambo mencuat ke publik.

Padahal, kata Todung, memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, resmi diajukan ke PN Jakarta Selatan, sejak Selasa 22 Maret 2022. Akan tetapi, dikatakan Todung, PN Jaksel, baru memproses administrasi kasasi ke MA atas kasus tersebut, pada 29 Juli 2022.

“Kita belum menerima hasil kasasi karena oleh PN Jaksel, baru mengirimkan berkas kasasi perkara itu (unlawful killing) setelah ada kasus Sambo ribut-ribut ini,” ujar Todung kepada Republika, Sabtu (27/8/2022).

Pun, kata Todung, PN Jakarta Selatan baru memberitakan kepada tim JPU, proses kasasi tersebut, baru disorongkan berkasnya ke MA, pada awal-awal Agustus 2022. “Jadi, kita (JPU) pertanyakan juga kenapa itu lama sekali. Dan kenapa setelah ada kasus Sambo ini, PN (Jaksel), baru memberikan (berkas kasasi) ke MA,” ujar Todung.

Todung tak mau berspekulasi tentang apakah mencuatnya kasus Sambo, berkelindan dengan proses hukum berjalan terkait perkara pembunuhan enam Laskar FPI. Tetapi, Todung mencermati desakan publik dan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyampaikan wacana penyidikan baru kasus KM 50 tersebut.

Menurut Todung, paling penting saat ini, dari putusan kasasi itu nantinya, diharapkan dia, dapat mengubah putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang melepas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, dari jeratan hukuman. Padahal, dikatakan Todung, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya itu, bersalah melakukan pembunuhan enam Laskar FPI. 

“Jadi sesuai dengan kasasi dari yang kami (JPU) lakukan, meminta agar hakim di Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa perkara ini, mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan memberikan hukuman pidana terhadap dua terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella) yang sudah terbukti bersalah, melakukan pembunuhan, tetapi tidak dipidana, dan tidak diberikan hukuman, dan dilepas,” kata Todung menambahkan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement