JAKARTA — Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo berdampak pada proses pengajuan kasasi kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar FPI, Zet Todung Alo, mengatakan, berkas perkara untuk...
Berita Lainnya