REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG— Langkah pemerintah untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tepat sebab, KUHP yang ada saat ini dinilai sebagai warisan kolonial dan sudah tidak lagi relevan dengan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, mendorong agar RKUHP segera disahkan. Pasalnya, KUHP yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan nilai-nilai Pancasila.
Dia menilai dalam KUHP saat ini ada ketimpangan dominasi, dimana produk hukum ini (KUHP) dipakai kolonial untuk menindas rakyat kecil.
“Maka ini mengapa harus dirubah, karena ini tidak sesuai dengan dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Romo Benny saat menjadi pembicara dalam acara Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP Mahasiswa Alquran se-Jawa Barat dan Banten di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Pabuaran Subang Jawa Barat, Sabtu (27/8/2022).
Menurut dia, KUHP sekarang dipakai merupakan produk kolonial Belanda, yang digunakan untuk menindas rakyat dan di Belanda sendiri tidak digunakan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. “Tapi di negara kita masih dipakai," sambung Romo Benny.
Ketika disinggung mengenai pasal menghinaan simbol-simbol negara, Romo Benny menjelaskan bahwa siapapun yang menghina simbol negara harus diproses hukum.
Menurut Romo Benny, semua negara menghina simbol negara akan ditindak dan diproses hukum termasuk di negara Amerika. Karena menghina simbol negara sama dengan menghina martabat bangsa, negara, termasuk warga negara.
“Setiap orang mempunyai hak asasi, namun juga harus dibatasi agar tidak mengganggu hak-hak manusia lainnya. Menghina orang lain saja tidak boleh apalagi menghina negara,” Tutupnya.
Dorongan senada disampaikan Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal. Menurutnya, pengesahan RKHUP penting dilakukan, karena KUHP yang saat ini ada tidak relevan dengan perkembangan zaman dan belum mengakomodasi hukum adat yang ada di Indonesia.
Dia mengatakan Pancasila sudah sesuai dengan syariat Islam dalam yang termaktub dalam nilai-nilai ketuhanan (tauhid), keadilan, kesetaraan, kemerdekaan, dan persamaan hak (kemanusiaan). RKUHP disusun berdasarkan asas dan prinsip yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
Dikatakan Syukron, JMM mendukung dan mengapresiasi upaya menjaga dan melindungi Pancasila sebagai ideologi negara yang terakomodir dalam RKUHP pada pasal 190 ayat 1 yang dapat menjadi kekuatan hukum dalam menindak siapapun yang berniat mengganti dan mengganggu gugat Pancasila.
“RKUHP harus mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk dalam menegakan hukum bagi siapapun yang melakukan tindakan pidana seperti upaya penyelesaian kasus Megaskandal BLBI untuk mengurangi beban keuangan negara berupa penyitaan aset untuk dikembalikan kepada negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” imbuh alumni UIN Jakarta tersebut.
Untuk itu lanjut Syukron, pihaknya meminta RKUHP jangan menutup celah ruang aspirasi dan kritik rakyat terhadap pemerintah. Untuk itu pemerintah juga harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat luas RKUHP untuk mengakomodir kepentingan besar bangsa dan negara dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan hukum di Indonesia.
“JMM mengajak seluruh elemen bangsa khususnya masyarakat dan generasi muda Islam (KOMPPAQ) dalam menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa dan terus mengawal RKUHP agar benar-benar memenuhi prinsip keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab melalui berbagai sarana dakwah,” tutup Syukron.