Senin 22 Aug 2022 13:54 WIB

IKA Unila Jabodetabek: Korupsi Rektor Memalukan, Coreng Sejarah Unila

Sumber daya manusia yang memimpin kampus harus benar-benar terseleksi dengan baik.

Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri) dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri) dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani telah mencoreng sejarah di universitas tersebut. Ketua Ikatan Alumni Unila (IKA Unila) Jabodetabek Samsudin mengatakan, kasus korupsi ini memalukan dan merupakan ulah para oknum.

"Ini sangat mencoreng sejarah Unila, ini sangat memalukan tidak hanya civitas tapi juga para alumni," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung Karomani sebagai tersangka penerima suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022. Karomani diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar. Selain Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Samsudin mengaku terkejut ketika pertama kali mendengar kasus tersebut. Kasus ini bak tsunami yang menghantam tiba-tiba di saat kampus Unila tengah didorong untuk bisa bersaing dengan kampus-kampus besar sekelas Universitas Gadjah Mada atau IPB.

"Saya beberapa waktu lalu dengan pak ketua IKA Unila yang baru pak Kapolda Banten ingin bicara agar bagaimana kampus Unila bisa lebih bersaing, tapi tiba-tiba ada kasus ini," kata Samsudin yang kini juga menjabat sebagai staf ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda Olahraga.

photo
Ketua IKA Unila Jabodetabek Samsudin. - (Istimewa)

 
 
Samsudin berpendapat, korupsi oleh Rektor Unila ini terjadi karena ada peluang di sistem penerimaan mandiri. Itu tidak hanya di Unila, tapi juga berbagai kampus yang melakukan penerimaan secara mandiri.   "Dan yang disetor ini besar sekali, karenanya peluang ini harus ditutup dengan membenahi regulasi. Saran saya perlu ada batas minimal dan maksimal jumlah uang yang harus disetor untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri," jelasnya.  

Kedua yang tak kalah penting adalah membenahi mentalitas. Karena bagaimana pun kampus merupakan kawah candradimukanya kaum intelektual berkualitas. Sumber daya yang memimpin kampus harus benar-benar terseleksi dengan baik, dari mulai rektor hingga pejabat di sekelilingnya. "Jadi dari sisi leadership bisa menjaga marwah pendidikan," ujarnya.  

Ia pun berharap kasus yang menerpa Karomani adalah terakhir. Tidak perlu ada lagi kasus serupa sejenisnya yang mencoreng kampus Unila tercinta. "Perguruan tinggi mestinya menjadi garda moral dan etika terdepan yang bersih dari tindakan korupsi," tegasnya.

Ketua Forum Rektor Indonesia, Panut Mulyono menegaskan, nilai moral dan etika harus tercermin dalam masyarakat kampus. Selain itu, lanjutnya, tata kelola perguruan tinggi harus menjadikan kampus bebas dari korupsi.

Panut juga menekankan, pentingnya para pimpinan perguruan tinggi beserta jajarannya untuk menjaga integritas. “Integritas pimpinan perguruan tinggi beserta jajarannya sangat menentukan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement