Selasa 09 May 2023 18:55 WIB

Terdakwa Prof Karomani Bersikukuh Pemberian Itu Infak Bukan Suap PMB Unila

Eks Rektor Unila itu mengaku menerima uang dari berbagai pihak sebagai infak.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Karomani sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).
Foto: undefined
Terdakwa Karomani sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Prof Karomani (62 tahun), terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 tetap menyebutkan uang yang diterima sebagai infak, bukan suap. Eks Rektor Unila tersebut juga meminta Jaksa Penuntut Umum KPK mengembalikan aset yang telah disita negara.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik yang disampaikan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023). Karomani mengenakan baju putih berkerah dan peci hitam.

Baca Juga

Di hadapan majelis hakim, Karomani mengakui telah menerima uang sebagai infak dari berbagai pihak secara sukarela, namun tidak melaporkan KPK. “Saya merasa kekeliruan saya, maka saya mohon maaf,” kata Karomani, eks rektor Unila periode 2019-2023.

Menurut dia, penerimaan infak tersebut tidak dalam paksaan dan tanpa ada komitmen untuk menjamin calon mahasiswa (titipan) lulus. Kelulusan calon mahasiswa lewat jalur mandiri tersebut, berdasarkan skor yang telah ditentukan.

Dia membantah jika penerimaan infak dari berbagai pihak tersebut sebagai kode suap dalam PMB Unila tahun 2023. Dalam hal ini, kata dia, tidak ada menimbulkan kerugian bagi negara.

Dalam penjelasannya, penerimaan infak dari berbagai pihak dan sukarelawan tersebut, tidak ada kaitan dengan kelulusan calon mahasiswa. Sebab, lanjut dia, ada pihak lain yang lulus tidak memberikan infak dan juga ada pihak yang tidak ada kaitan dengan PMB. “Namun sayang orang-orang tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Ahmad Handoko, kuasa hukum Karomani mengatakan, kliennya meminta JPU KPK mengembalikan aset kliennya yang telah disita negara, karena tidak terbukti merugikan negara. Menurut dia, barang bukti milik kliennya tidak ada hubungan dengan perkara yang sedang berlangsung.

Menurut dia, pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Rajabasa, Bandar Lampung, menggunakan uang dari para orang tua calon mahasiswa dan donatur lain. Sumbangan tersebut dinilai bukan perbuatan pidana, terbukti LNC tidak dirampas negara karena bukan perbuatan melawan hukum. “Gedung LNC harus dikembalikan kepada terdakwa,” kata Ahmad Handoko dalam pembacaan duplik terdakwa.

Terkait dengan perkara suap, ia mengatakan keberatan kliennya ditetapkan dalam pasal suap, karena tidak ada meeting of main dalam PMB Unila tahun 2022 sesuai dengan fakta persidangan. Calon mahasiswa yang lulus tidak ada kesepakatan untuk memberikan bantuan infak untuk pembangunan gedung LNC. “Tidak semua mahasiswa yang lulus menyumbang,” katanya.

Kasus suap PMB Unila 2022 jalur mandiri ini mengemuka, setelah tim KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Selain Prof Karomani, ada Prof Heryandi (wakil rektor Unila), Prof M Basri (ketua senat Unila), dan Andi Desfiandi (swasta). Andi Desfiandi (58 tahun), penyuap Rektor Unila Prof Karomani telah divonis  1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang putusan terdakwa Karomani, putra kelahiran Pandeglang, Banten tersebut rencananya Kamis (25/5/2023). 

 

 

(ada foto sidang di wag gudang foto)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement