Kamis 25 Aug 2022 19:41 WIB

KPK Dukung Upaya Kemendikbudristek Investigasi PMB Jalur Mandiri

KPK mendukung langkah Kemendikbudristek yang akan menginvestigasi PMB jalur mandiri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Penerimaan mahasiswa baru (ilustrasi). KPK mendukung langkah Kemendikbudristek yang akan menginvestigasi PMB jalur mandiri.
Foto: antarafoto
Penerimaan mahasiswa baru (ilustrasi). KPK mendukung langkah Kemendikbudristek yang akan menginvestigasi PMB jalur mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mulai mengivestigasi sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendukung upaya tersebut.

Adapun upaya investigasi ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan beberapa pihak terkait lainnya. Dia diduga terlibat kasus suap PMB jalur mandiri.

"KPK dukung dan dorong itu. Karena sesungguhnya KPK sendiri sebelum adanya tangkap tangan ini telah memberikan rekomendasi dan surat edaran KPK tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/8/2022).

Ali mengatakan, melalui surat rekomendasi tersebut, pihaknya sebenarnya sudah mempunyai kajian mengenai potensi yang dapat terjadi dalam proses PMB jalur mandiri. Ia mengungkapkan, salah satu kajian yang tertuang dalam surat itu adalah mengenai alur dan metode seleksi calon mahasiswa.

"Kemudian juga kami berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi mengenai sistem pengaduannya. Ada Jaga Kampus, dan lain lain," ungkap dia.

Ali menekankan, hal tersebut menunjukkan bahwa KPK sudah melakukan upaya pencegahan korupsi sebelum melaksanakan penindakan atau OTT. Bahkan, kata dia, lembaga antirasuah ini juga telah memberikan berbagai rekomendasi terkait PMB jalur mandiri.

Di antaranya seperti rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini, ada indikator atau kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang bakal diterima, serta metode dan alur seleksi calon mahasiswa.

"Dan tentu ini berdasarkan kajian yang kemudian ada banyak laporan yang masuk ke KPK terkait dengan bagaimana pelaksanaan dari PMB melalui jalur mandiri ini," jelasnya.

"Artinya sudah ada upaya-upaya pencegahan yang kemudian KPK lakukan. Sehingga upaya penindakan adalah upaya terakhir," imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto berharap, melalui kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila tersebut dapat mendorong Kemendikburistek untuk mengevaluasi sistem PMB. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Mudah-mudahan saja Kemendikbudristek juga betul-betul merasakan ini sebagai sebuah pukulan yang sangat mencederai. Sehingga dari internal mereka sendiri akan berupaya bagaimana membuat sistem rekrutmen yang bisa bersih," tutur Karyoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement