REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak masyarakat mewaspadai radikalisme yang menjadi dasar terorisme. Hal itu diutarakan Mahfud dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme.
"Melalui peringatan hari ini, pemerintah mengajak kita semua untuk selalu waspada dan kewaspadaan itu harus dimulai dari cara menangani radikalisme," kata Mahfud di Jakarta, Ahad (21/8/2022).
Menurut Mahfud, radikalisme ada tiga cabang, di mana yang pertama adalah bentuk sikap-sikap antiperbedaan. Bentuk radikalisme kedua, lanjut Mahfud, adalah bentuk wacana mempengaruhi mindset untuk mengubah dasar ideologi dan konstitusi negara.
"Ketiga, radikalisme yang ekstrem yang kita peringati hari ini, korban-korban terorisme," ujarnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah pun sudah menyiapkan instrumen hukum yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, serta institusi-institusi yang ditugaskan menangani ketiga cabang radikalisme tersebut. Misalnya, kata Mahfud, BNPT yang bertugas melakukan kontra radikalisasi dan deradikalisasi maupun pembinaan, serta Densus 88 yang bertugas melakukan penindakan.
"Kemudian yang menyantuni para korban juga sekaligus melakukan pemulihan bersama BNPT adalah LPSK," ucapnya.
Ia juga menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap terorisme yang beranggapan bahwa terorisme merupakan musuh semua manusia dan tidak memiliki agama.
"Kalau kita melakukan langkah-langkah tegas terhadap gerakan terorisme, maka itu adalah untuk melindungi harkat kemanusiaan, melindungi nyawa manusia yang merupakan hak yang paling dasar," ujar Mahfud menegaskan.
Untuk diketahui, setiap 21 Agustus diperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme. Ada pun tema yang diangkat pada tahun ini adalah "Surviving Terrorism: The Power of Memories".
Sama seperti tahun sebelumnya, peringatan dimulai dengan aksi hening selama dua menit. Dilanjutkan dengan sejumlah rangkaian acara yang ditutup dengan penampilan dari penyintas korban terorisme.
Rangkaian acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme merupakan hasil kolaborasi LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia.