REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani dan beberapa pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (20/8/2022), dini hari. Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan berupa uang dan catatan keuangan.
"Diperoleh juga BB uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2022), malam.
Selain itu, jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut pun bertambah satu orang. Kini ada delapan orang yang ditangkap di tiga lokasi berbeda. "Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar delapan orang di Bandung, Lampung, dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta," kata Ali.
Ali menuturkan, pihak-pihak yang diamankan oleh KPK ini diduga terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. "(Diamankan) Terkait dugaan korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung," katanya.
Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut, delapan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. "Perkembangan lain akan disampaikan," ujar Ali.