REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Daerah Bengkulu menyita sebanyak 1.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan menangkap tersangka EW (32 tahun), warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, EW ditangkap oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu karena penyalahgunaan BBM subsidi.
"Ditpolairud mengamankan 1.000 liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut dengan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu," kata Sudarno di Kota Bengkulu, Kamis (18/8/2022).
Ia menjelaskan, EW menggunakan BBM subsidi jenis bio solar tersebut untuk kebutuhan kendaraan alat berat. Padahal, BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk nelayan untuk mencari ikan di laut.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap EW ketika anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu menghentikan dan menyita kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis bio solar sebanyak kurang lebih satu ton. BBM tersebut di angkut oleh tersangka menggunakan kendaraan roda empat. Dia diambil dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Bina Laut yang berada di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu.
Saat dilakukan pemeriksaan, EW mengaku BBM tersebut akan dibawa ke wilayah Tugu Hiu untuk mengisi BBM ke alat berat. "Kita ketahui bahwa BBM tersebut subsidi dan peruntukkannya untuk nelayan jadi tidak boleh dijual ke orang lain selain nelayan," ujarnya.
Selain menyita 1.000 liter BBM subsidi, pihaknya juga menyita satu unit kendaraan roda empat. Atas perbuatannya, EW diancam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, EW masih menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.