Kamis 18 Aug 2022 17:02 WIB

Soal 'Kerajaan Sambo', Polri: Timsus Fokus Pembuktian Pasal Pembunuhan Berencana

Polri menegaskan, ancaman pidana yang menanti Irjen Sambo adalah hukuman mati.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk yang pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya kepada timsus mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk yang pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya kepada timsus mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menolak untuk mengomentari isu-isu lain yang menyangkut soal dugaan peran mantan kepala Divisi (Kadiv) Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Tim Gabungan Khusus dan Bareskrim Polri masih fokus dalam pengusutan dugaan pembunuhan berencana yang menjerat Irjen Sambo sebagai tersangka utama.

“Timsus saat ini, fokus untuk pembuktian pasal yang sudah ditetapkan saja,” ujar Dedi saat ditemui wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Irjen Sambo, sedang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, terkait dengan sangkaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan pasal 56 KUH Pidana.

“Untuk sementara, itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), untuk diuji ke persidangan terbuka,” ujar Dedi.

Adapun terkait isu-isu lain yang juga diduga menyeret nama Irjen Sambo, kata Dedi, belum ada dibicarakan di internal penyidik dan di Tim Gabungan Khusus. “Ingat sekali lagi, kita tidak kemana-mana dulu. Fokus timsus saat ini, fokus untuk pembuktian pasal-pasal yang akan dibuktikan dulu,” tegas Dedi.

Setelah Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, beredar soal isu lain dipublik yang kembali menyeret namanya. Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahkan dalam satu pernyataan mengatakan, adanya dugaan lain terkait Irjen Sambo menyangkut soal istilah ‘Kerajaan Sambo’. Mahfud tak menjelaskan apa maksud dari istilah kerajaan tersebut.

Isu lain di publik yang mengaitkan dengan Irjen Sambo, juga menyangkut soal jaringan judi online. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Kamis (18/8/2022) meminta Polri, untuk merespons soal jaringan judi online tersebut, ke ranah penyidikan.

“IPW meminta Timsus (Tim Khusus) Polri untuk menyelidiki info tersebut, dan menindaklanjuti,” ujar Sugeng.

Namun, kata Sugeng, agar pada proses penyelidikan tersebut, Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “IPW meminta Polri, harus tetap profesional, dan mengedapankan prinsip-prinsip hukum,” ujar Sugeng.

Soal lain yang belakangan juga menyeret Irjen Sambo, terkait dugaan suap yang sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/8/2022).

TAMPAK mendesak KPK melakukan proses hukum terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Irjen Sambo, kepada para Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memproses proteksi untuk Putri Candrawathi Sambo, dan Bharada Richard Eliezer (RE). Dedi menambahkan, belum ada kebijakan dari Tim Gabungan Khusus, atas ragam isu yang menyeret nama Irjen Sambo tersebut.

Dedi kembali menegaskan, tuduhan pokok saat ini yang menjerat Irjen Sambo lebih berat dari risiko hukum yang dimunculkan ke publik tersebut. Sebab itu kata dia, Tim Gabungan Khusus, pun penyidikan di Bareskrim Polri saat ini fokus pada penguatan pembuktian materiel, dan formil terkait pembunuhan berencana. “Ini hukumannya, hukuman mati loh, (Pasal) 340. Jadi timsus fokus di situ dulu,” ujar Dedi.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, penyidik menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka utama. Penyidik juga menjerat Bharada RE sebagai penembak, dan Bripka Ricky Rizal yang ditetapkan tersangka juga. Satu pembantu rumah tangga (ART), inisial KM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Kamis (11/8/2022), Irjen Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, lantaran tersinggung dan marah, atas perbuatan yang dialami oleh istrinya Putri Sambo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement