Senin 15 Aug 2022 13:08 WIB

Komnas HAM Cek Dugaan Obstruction of Justice di TKP Duren Tiga

Dari awal perkembangan kasus kematian Brigadir J, cukup banyak perubahan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung (kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Komnas HAM perdana memeriksa Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya mengaku sebagai aktor utama tewasnya Brigadir J.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung (kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Komnas HAM perdana memeriksa Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya mengaku sebagai aktor utama tewasnya Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku akan mengecek langsung apakah ada indikasi atau dugaan upaya penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

"Agenda kami hari ini ke Duren Tiga, ke TKP untuk bersama-sama dengan Inafis dan Dokkes untuk mencek apa sebenarnya yang terjadi di sana," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Sebab, kata Anam, dari awal perkembangan kasus kematian Brigadir J, cukup banyak perubahan. Oleh karena itu, Komnas HAM sebagai salah satu lembaga yang dilibatkan ingin memastikan langsung di TKP tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut dilakukan karena pada saat permintaan keterangan dengan Pusdokkes, tim siber dan uji balistik kuat dugaan terjadi obstruction of justice di TKP. "Komnas HAM ingin melihat apakah salah satu poinnya terjadi obstruction of justice di TKP," ujarnya.

Ia mengatakan semua keterangan yang didapatkan dan relevan dengan di TKP, akan dicocokkan oleh Komnas HAM. Hal itu berguna untuk melihat apakah terjadi obstruction of justice atau tidak.

Sebagai tambahan informasi, pengecekan indikasi obstruction of justice awalnya akan dilakukan Komnas HAM pukul 10.30 WIB. Namun, karena adanya sesuatu hal, agenda tersebut diundur menjadi pukul 15.00 WIB.

Selain Anam, Komisioner Beka Ulung Hapsara dan beberapa personel Komnas HAM lainnya akan datang langsung ke Komplek Polri Duren Tiga. Sementara, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik diketahui berhalangan hadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement