Sabtu 13 Aug 2022 08:30 WIB

Rekam Motif Pembunuhan Brigadir J yang Belum Terungkap Terang

Rencana untuk mendapatkan keterangan dari Putri Sambo, pun batal dilakukan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Fakhruddin
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J dan dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dengan terlapor Brigadir Yoshua karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J dan dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dengan terlapor Brigadir Yoshua karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Beragam pengakuan dari para tersangka pembunuhan Brigadir Joshua (J) mencuat belakangan. Pengakuan-pengakuan tersebut, ada yang memang membikin ini kasus, sedikit lebih terang. Namun, pengakuan-pengakuan itu, belum memberikan gambaran gamblang tentang, soal apa, atau motif apa pembunuhan berencana itu dilakukan terhadap Brigadir J.

Alih-alih membuat motif peristiwa pembunuhan Brigadir J benderang, pengakuan-pengakuan itu, malah membikin belitan baru dari cerita awal kasus ini. Berikut merupakan deretan kontradiksi, dan saling tindih antara pengakuan tersangka Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer (RE), dan fakta penyidikan terkini dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

Baca Juga

1.  Pelecehan seksual di Magelang, atau pelecehan di rumah dinas Duren Tiga?

Dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J, kepada Putri Candrawathi Sambo (PC), isteri dari Irjen Ferdy Sambo,  diyakini orang-orang, sebagai motif utama pembunuhan Brigadir J. Ada juga yang bilang, kasus ini, bermotif esek-esek, perselingkuhan, atau cinta segi empat. Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahkan, Senin (8/8) mengatakan, motif pembunuhan terhadap Brigadir J, sensitif. Tak layak diumbar ke publik. Apalagi untuk anak-anak. Karena menyangkut konten 18+.

Dari semua itu, Irjen Sambo, sebagai dalang pembunuhan, tiba-tiba mengakui perbuatannya, Kamis (11/8). Setelah diperiksa tujuh jam sebagai tersangka di Mako Brimob, oleh Tim Gabungan Khusus, dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Irjen Sambo mengaku yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. Direktur Tipidum Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, menerangkan, Irjen Sambo mengakui merencanakan penghilangan nyawa Brigadir J itu bersama, ajudan lainnya; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer (RE).

“Tersangka FS, memanggil tersangka RR (Bripka Ricky Rizal), dan tersangka RE (Richard Eliezer), untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almahrum Yoshua (Brigadir J),” begitu kata Andi Rian menirukan pengakuan Irjen Sambo dari pemeriksaan di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8). Andi menjelaskan, pengakuan Irjen Sambo tersebut, akan dimuat ke berita acara pemeriksaan (BAP). Nantinya akan diuji di pengadilan. Andi, melanjutkan Irjen Sambo pun turut membeberkan, tentang apa sebab Brigadir J dibunuh.

Pengakuan Irjen Sambo, kata Andi Rian, lantaran marah dan emosi. Irjen Sambo mengaku, kata Andi Rian, tak terima atas perbuatan Brigadir J, yang dialami Putri Sambo saat berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Putri Sambo melaporkan perbuatan yang dialaminya itu, kepada Irjen Sambo yang saat itu, berada di Jakarta. Andi Rian, tak menjelaskan pengakuan Irjen Sambo itu, terkait perbuatan apa, dan apa yang dilaporkan oleh isterinya.

Namun, Andi Rian menjelaskan, Irjen Sambo hanya menyampaikan emosinya yang tak terima dengan perbuatan Brigadir J, yang melukai harkat dan martabat keluarga Sambo. “Pengakuan FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari isterinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang, dan dilakukan oleh almarhum Yoshua (J),” begitu kata Andi Rian. Namun lagi-lagi, Andi Rian, tak mengungkap pengakuan Irjen Sambo tentang perbuatan apa yang dilakukan Brigadir J. Pun apa yang dialami Nyonya Sambo di Magelang, sehingga melukai harkat, dan martabat itu.

Akan tetapi, Andi Rian mengatakan, pengakuan Irjen Sambo itu, membangun motif terjadinya pelecehan. “Narasinya seperti itu,” kata Andi Rian. Namun begitu, narasi pelecehan yang terjadi di Magelang versi pengakuan Irjen Sambo itu, tumpang-tindih dengan pelaporan awal Irjen Sambo, dan isterinya, terhadap Brigadir J, di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Saat kasus kematian Brigadir J ini terungkap ke publik, Senin (11/8), Irjen Sambo, dan Nyonya Sambo, disebutkan telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J itu, ke Polres Jaksel, pada Jumat (8/7).

Dalam pelaporan itu, disebutkan dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Nyonya Sambo, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga Nomor 46, Jaksel, Jumat (8/7). Dugaan pelecehan seksual itu juga, yang Polri jelaskan saat awal-awal kasus ini, Senin (11/8) sebagai motif peristiwa tewasnya Brigadir J. Disebutkan dalam pernyataan resmi Polri ketika itu, Brigadir J, tewas dalam adu tembak dengan rekannya sesama ajudan Irjen Sambo, Bharada RE. Adu tembak-menembak waktu itu, terjadi setelah Nyonya Sambo teriak-teriak dari dalam kamar pribadinya, karena melihat Brigadir J masuk, dan mencoba melakukan pencabulan. Bahkan ancaman.

2. Menguji pengakuan pelecehan di Magelang, dan pencabulan di Duren Tiga

Republika, Rabu (10/8) pernah bertanya langsung kepada Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto soal kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Sambo. Laporan itu, yang dilaporkan Irjen Sambo, dan Nyonya Sambo ke Polres Jaksel, dengan menjadikan Brigadir J, sebagai terlapor perbuatan Pasal 289, dan Pasal 335 KUH Pidana, atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus tersebut, disupervisi oleh Bareskrim Polri, Jumat (29/7), setelah Polda Metro Jaya, mengambilalih penanganannya, dari Polres Jaksel, Selasa (19/7).

Kata Komjen Agus, proses penyidikan kasus tersebut, nihil fakta. “Fakta peristiwanya, nggak ada,” ujar dia. Sebab itu, kata Agus, akan ada audit penanganan perkara untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terkait kasus tersebut. “Kalau faktanya (pelecehan) nggak ada, ya, mau diapakan kasusnya?,” ujar Agus. Pernyataan Komjen Agus tersebut, dikatakan dia, satu hari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (9/8).

Benar saja. Pada Jumat (12/8) malam, Bareskrim Polri, mengumumkan penghentian penyidikan atas pelaporan pelecehan seksual terhadap Putri Sambo yang dituduhkan kepada Brigadir J itu. “Dari hasil gelar perkara bersama Kabareskrim, kita tidak menemukan adanya peristiwa pidana (pelecehan seksual) dari yang dilaporkan oleh pelapor,” begitu kata Direktur Tipidum Brigjen Andi Rian. Penghentian penyidikan kasus tersebut, pun dilakukan oleh Bareskrim Polri, satu hari setelah Irjen Sambo, mengakui sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (11/8).

Lalu, Andi Rian menjelaskan, tim penyidiknya, mengambil pengakuan Irjen Sambo, sehari sebelumnya, Kamis (11/8) yang menyebutkan, dugaan pelecehan Brigadir J, kepada Nyonya Sambo itu, terjadinya di Magelang. “Kalau kita mengatakan motif (pembunuhan berencana), terkait kasus ini (pelecehan seksual), ini terjadinya di Magelang. Bukan di Duren Tiga,” begitu kata Andi Rian. Akan tetapi, tim pengacara keluarga Brigadir J, menilai pengakuan dari Irjen Sambo, Kamis (11/8), tentang terjadinya pelecehan seksual terhadap Nyonya Sambo oleh Brigadir J, pun tak masuk akal.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, kepada Republika, Jumat (12/8) mengatakan, dugaan pelecehan seksual di Magelang itu, kontradiktif dengan fakta temuan bukti-petunjuk CCTV perjalanan, dari Jawa Tengah (Jateng), menuju ke Jakarta-Duren Tiga, Jumat (8/7). Pun, tak masuk nalar normal manusia. Kamaruddin menjelaskan, jika menjadikan pengakuan Irjen Sambo sebagai acuan, dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J itu, dilaporkan oleh Nyonya Sambo, kepada suaminya, Irjen Sambo. Nyonya Sambo, melaporkan kejadian di Magelang, saat ia masih berada di Magelang. Sementara Irjen Sambo, sudah berada di Jakarta, sejak Kamis (7/7).

Jika laporan tersebut benar, kata Kamaruddin, mengapa Irjen Sambo, seorang petinggi di Polri, tidak melaporkan saja peristiwa itu di Polres Magelang. Dan meminta kepolisian setempat, menangkap, dan menahan Brigadir J, pada saat laporan itu dia terima. Kata Kamaruddin, tak susah bagi seorang Irjen Sambo, untuk melaporkan perbuatan yang dinilai melukai harkat, dan martabat itu ke kepolisian setempat. “Saudara FS (Ferdy Sambo) ini kan seorang inspektur jenderal, yang sudah pintar soal proses hukum. Kenapa, kalau kejadiannya itu, katakanlah pelecehan, dikatakan terjadinya di Magelang, kan seharusnya dilaporkannya itu ke Polres Magelang,” kata Kamaruddin.

Semakin dirasa janggal pengakuan Irjen Sambo tentang pelecehan di Magelang itu. Karena menurut Kamaruddin, perjalanan pulang Putri Sambo dari Magelang, menuju ke Duren Tiga, menapaki jalur darat menggunakan mobil yang disopiri oleh Brigadir J. Perjalanan darat dari Magelang menuju Jakarta, itu membutuhkan waktu tempuh umum sekitar antara 6 sampai 8 jam. “Kalau almarhum (Brigadir J) itu dikatakan melecehkan Ibu Putri itu, kenapa mereka mau pulang bersama dari Magelang ke Jakarta. Mereka baik-baik saja itu, mesra-mesra saja dalam perjalan itu. Kalau itu pelecehan, Ibu Putri kan pasti nggak mau pulang sama orang (Brigadir J) yang dibilang melecehkan dia. Kan pasti risih dia (Putri Sambo),” kata Kamaruddin.

3. Kapolri: Motif masih didalami, Kabareskrim: Sementara hanya untuk penyidik

Puncak pertama dari pengungkapan kematian Brigadir J ini, saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan Irjen Sambo, sebagai tersangka, Selasa (9/8). Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo otak, dan dalang pembunuhan berencana, serta pembunuhan terhadap Brigadir J. Irjen Sambo bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memfasilitasi kejahatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, bisa dipidana mati, atau penjara seumur hidup. Paling tidak 20 tahun penjara.

Kapolri menjelaskan, Irjen Sambo  merencanakan pembunuhan ajudannya itu, bersama dengan ajudan lainnya, Bharada RE, dan Bripka Ricky Rizal (RR). Selanjutnya, Irjen Sambo, memerintahkan Bharada RE, membunuh Brigadir J. Bharada RE, menjalankan perintah itu. Ia menembak mati Brigadir J, menggunakan pistol milik Bripka RR yang diberikan oleh Irjen Sambo. Tetapi, saat itu, Kapolri mengaku, masih ada dua hal penting yang masih didalami, dan belum dapat dipastikan oleh tim penyidikannya di Tim Gabungan Khusus, dan juga di tim penyidikan Bareskrim Polri.

Yaitu, menyangkut tentang apakah Irjen Sambo, turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dan soal motif. “Terkait apakah (tersangka) saudara FS terlibat langsung dalam penembakan, tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” begitu kata Jenderal Sigit, Selasa (9/8). “Kemudian terkait motif, atau pemicu pembunuhan tersebut, saat ini, masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC (Putri Sambo),” sambung Kapolri.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, lewat pembicaraan instan via seluler Rabu (10/8) mengaku, sebetulnya tim penyidiknya di Dirtipidum, dan juga di Tim Gabungan Khusus, sudah mengetahui apa soal, atau motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. Tetapi, dikatakan Agus, untuk sementara, latar belakang penyebab pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut, cukup hanya menjadi konsumsi di internal penyidik. “Biarlah soal itu (motif), hanya konsumsi penyidik saja sementara,” kata Agus. Publik, maupun media, kata dia, agar bersabat menunggu hal tersebut, terbuka di pengadilan. “Nanti juga akan terbuka saat persidangan,” kata dia. 

4. Bharada RE tak tahu motif pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J  

Pengakuan Bharada RE, versi tim pengacara, sudah membuka diri kepada penyidik untuk membeberkan apa yang sebenarnya terjadi. Pengacara Deolipa Yumara, dan Muhammad Boerhanuddin, pada Ahad (7/8) mengatakan, kliennya, Bharada RE, Sabtu (6/8) sudah mengaku, bahwa dia yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Pengakuan Bharada RE itu, kata tim pengacara, juga mengungkapkan, penembakan itu, dilakukan atas perintah Irjen Sambo. 

Bahkan, pengakuan Bharada RE, dikatakan tim pengacara, juga mengaku kepada penyidik, bahwa Irjen Sambo, juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Persoalannya, kata Deolipa Yumara, kepada Republika, Kamis (11/8), pengakuan Bharada RE itu, tak menerangkan kepada penyidik soal motif. Kata dia, saat penyidik menanyakan kepada kliennya tentang masalah apa yang membuat Brigadir J dibunuh, Bharada RE, mengaku tak paham. 

“Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada RE) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J). Klein kami itu, nggak tahu apa motifnya disuruh nembak,” ujar Deolipa. Pada Jumat (12/8), dikabarkan, Bharada RE mencabut kuasa atas duet pengacara Deolipa, dan Boerhanuddin. Padahal, duo pembela itu, baru mendapatkan kuasa pendampingan hukum Bharada RE, pada Sabtu (6/8), setelah pengacara Andreas Nahot Silitonga, yang ditunjuk Irjen Sambo untuk Bharada RE, Rabu (3/8) mengundurkan diri, Sabtu (6/8). 

5. Kebingungan Komnas HAM, dan LPSK

Sejak Komnas HAM ambil bagian dalam pengungkapan kematian, atau pembunuhan Brigadir J ini, tak pernah sekalipun menyampaikan persoalan tentang peristiwa di Magelang. Republika, pada Senin (1/8) pernah menanyakan kepada komisiober Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam tentang apakah tim investigasinya, mendapatkan detail cerita dari hasil penyelidikannya, tentang situasi, maupun kondisi, serta aktivitas Irjen Sambo, Putri Sambo, dan semua ajudan, termasuk Brigadir J, Bharada RE, Bripka RR, saat berada di Magelang. Tetapi, pertanyaan itu, tak pernah dijawab.

Bahkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam sesi diskusi, pada Jumat (5/8), mengaku tak tertarik untuk membicarakan soal apa yang terjadi di Magelang. “Kenapa yang di Magelang tidak perlu terlalu dibicarakan. Karena kita (Komnas HAM), menemukan fakta-fakta, di Magelang, ada perayaan anniversary (ulang tahun pernikahan Irjen Sambo dan Nyonya Sambo). Yoshua (Brigadir J), ada di situ. Bharada RE juga ada di situ. Yang lain, juga ada di situ. Dan semua dalam situasi, dan suasana gembira saja,” ujar Taufan. 

Akan tetapi, terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Sambo, kata Taufan memang masih gamang dipercaya. “Soal dugaan kekerasan seksual, atau dugaan pelecehan terhadap Ibu PC (Nyonya Sambo), semuanya belum ada pembuktian. Semua, belum ada yang bisa memastikan, apakah itu (dugaan pelecehan) terjadi atau tidak,” ujar Taufan, Sabtu (6/8). Taufan mengatakan, penjelasan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Nyonya Sambo, sebagai latar peristiwa, yang menewaskan Brigadir J, selama ini hanya bersumber dari Polri. Hal tersebut, pun, kata Taufan, hanya berdasarkan pelaporan dari Irjen Sambo, dan Nyonya Sambo, ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun, setelah Irjen Sambo dijadikan tersangka, Selasa (9/8), dan membuat pengakuan kepada penyidik Polri, Kamis (11/8), Komnas HAM seperti meragukan keraguannya sendiri. Pada Jumat (12/8), setelah gagal memeriksa Irjen Sambo di Mako Brimob, Kamis (11/8), Komnas HAM mengaku, juga telah mendalami ragam peristiwa yang terjadi di Magelang. “Soal apa yang terjadi di Magelang, yang beberapa waktu lalu memang kami dalami soal ini. Memang ada sebuah peristiwa di Magelang, yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik (Polri), dan sepertinya penyidik juga sudah melakukan pendalaman,” begitu kata Choirul Anam.

6. Putri Sambo yang masih bungkam

Satu-satunya saksi kunci untuk mengetahui pasti apa sebab Brigadir J dibunuh, adalah Putri Sambo. Satu-satunya saksi kunci untuk mengetahui benar atau tidaknya terjadi pelecehan seksual, juga Nyonya Sambo seorang. Pun, dia menjadi satu-satunya saksi yang dapat membenarkan, atau tidak, pengakuan suaminya, Irjen Sambo, atas laporan darinya tentang perbuatan Brigadir J, yang dianggap melukai harkat, dan martabat keluarga Sambo itu. Karena, menjadikan hal tersebut sebagai pelecehan seksual, Nyonya Sambo, dalam hal ini, adalah sebagai korban.

Akan tetapi, satu bulan lima hari lewat, Sabtu (13/8) setelah pembunuhan Brigadir J, Putri Sambo masih bungkam. Sekali ia pernah muncul ke publik, saat suaminya dijebloskan ke sel isolasi khusus di Mako Brimob, Sabtu (7/8). Namun penampakannya ketika itu, pun tak bicara terang soal apa sebab Irjen Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri. Ketika itu, sambil menangis, Putri Sambo cuma mengatakan dirinya yang masih tulus mencintai suaminya. Dan meminta doa agar dirinya, dan keluarga diberikan kekuatan untuk menjalani sesi sulit dalam hidupnya saat ini.

“Dan saya ikhlas memaafkan, segala perbuatan yang kami dan keluarga yang kami alami,” begitu kata Putri. Selepasnya itu, Putri Sambo, kembali mendekam di dalam dugaan trauma yang mendalam. Tim Gabungan Khusus, maupun penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, belum pernah sekalipun menginformasikan, telah memeriksa Putri Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sudah dua kali berusaha melakukan upaya penggalian informasi atau asesmen kepada Putri Sambo, di kediamannya, pada Rabu (27/7), dan Selasa (9/8).

Permintaan data, dan informasi tersebut dilakukan, karena Putri Sambo, diketahui sebagai pemohon perlindungan LPSK sejak kasus kematian Brigadir J ini mencuat. Akan tetapi, dua kali upaya LPSK meminta penjelasan tentang cerita utuh dari kasus yang melibatkan perannya, Putri Sambo, dikatakan tak dapat berkomunikasi. Ketua LPSK Hasto Atmojo, kepada Republika, Kamis (11/8) mengatakan, Putri Sambo saat ini, lebih membutuhkan pemulihan mental ketimbang perlindungan dari LPSK. “Kita tidak bisa melakukan asesmen dari Ibu PC ini, karena dia hanya menangis, saat diajak berkomunikasi,” ujar Hasto. “Yang disampaikan tim kita yang ke sana (bertemu Putri Sambo), Bu PC masih mengalami traumatik dan sepertinya lebih membutuhkan pemulihan mental,” sambung Hasto.

Sementara dari Komnas HAM, rencana untuk mendapatkan keterangan dari Putri Sambo, pun batal dilakukan, setelah terjadwal, pada Jumat (12/8) malam. Mulanya, Komnas HAM bersama-sama Komnas Perempuan merencakan untuk meminta keterangan dari Putri Sambo, selepas tim tersebut, menyambangi Irjen Sambo di Mako Brimob, Jumat (12/8). Akan tetapi, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengabarkan, permintaan keterangan itu ditunda sepihak oleh Putri Sambo, via pengacaranya. 

“Jadi ditunda. Dan kita menghargai itu. Karena yang terpenting, bagaimana kita bisa mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan, tanpa memberikan dampak, dan tekanan, yang membuat kondisinya menjadi traumatik,” ujar Beka, Jumat (12/8) malam. Kata Beka, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, tetap akan kembali melakukan upaya, untuk dapat mewawancarai langsung Putri Sambo, perihal peristiwa yang melibatkan langsung perannya itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement