REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo terancam dipidana jika terbukti terlibat merekayasa informasi atas kasus kematian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J). Dalam kasus bergulir, kuasa hukum sempat menyebut ada baku tembak.
"Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana)," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (11/8/2022).
Namun dia menyatakan pernyataan pengacara Irjen Ferdy Sambo di awal kasus ini yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama itu tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Tentunya jika keterangannya bersumber dari pengakuan kliennya.
"Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan sepenuhnya menjadi berita bohongnya sang klien. Pengacara hanya menjadi korban," tutur Abdul Fickar.
Sebelumnya di awal kasus yang masih bergulir ini, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan Brigadir J sempat kepergok oleh Bharada E sedang melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian terjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Namun tim khusus tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo di awal kasus ini muncul. Justru tim khusus menemukan Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.