Selasa 26 Nov 2024 23:16 WIB

Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Resmi Dipecat

AKP Dadang menerima dan tidak mengajukan banding.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang etik internal Polri memutuskan pemecatan terhadap AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Dadang dipecat melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (26/11/2024) malam. Atas putusan tersebut Dadang menerima, dan tak melawan banding.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, sidang etik berlangsung selama 12 jam sejak pukul 09:00 WIB di ruang Sidang Propam Polri. Dadang, dihadirkan langsung ke sidang menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Baca Juga

Dadang dalam persidangan internal itu dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) B, Pasal 5 ayat (1) L, Pasal 8 C angka-1, Pasal 10 ayat (1) D, serta Pasal 13 N Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

“Komisi Kode Etik Polri memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika, yaitu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Irjen Sandi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Atas putusan tersebut Dadang dilucuti dari kepangkatan, maupun kedinasannya. “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” begitu ujar Irjen Sandi. “Dan dari putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding, atau dengan kata lain menerima putusan (pemecatan) tersebut,” sambung Irjen Sandi.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemecatan Dadang dari kepolisian sebagai realisasi dari komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menghendaki agar penanganan kasus penembakan AKP Ulil tuntas, dan tegas. “Ini merupakan wujud komitmen pimpinan (Kapolri) dalam rangka untuk terus memberikan perlindungan dan pengayoman yang terbaik. Dan kita memastikan tidak akan segan-segan dalam mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah,” kata Dedi dalam konfrensi pers usai putusan, Selasa (26/11/2024).

Almarhum AKP Ulil, adalah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Sedangkan AKP Dadang, merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Keduanya saling selisih terkait penangkapan para penambang ilegal galian-C. Dadang menembak mati AKP Ulil di Lapangan Parkir Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024).

Dadang melepaskan sembilan peluru dari pistol dinasnya. Dua peluru mengenai bagian kepala di pipi kanan, dan pelipis mata AKP Ulil. Sebelum kejadian tersebut, para anggota AKP Ulil dari Satuan Reskrim melakukan penangkapan terhadap sejumlah penambang ilegal galian-C.

Atas penangkapan para penambang pasir-batu ilegal tersebut, Dadang tak senang. “Kabag Ops melakukan tembakan diduga menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS:260139. Motif: Diduga tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” tulis laporan resmi Polres Solok Selatan yang disampaikan langsung kepada Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.

Dalam konfrensi persnya, Irjen Suharyono mengatakan, tak menduga atas kejadian tersebut. Namun dia memastikan akan mengusut tuntas peristiwa itu.

Selain dipecat, pembunuhan terhadap AKP Ulil juga mengancam Dadang dengan pidana mati. Polda Sumbar juga menjerat Dadang dengan sangkaan pembunuhan berencana Pasal 340, dan juga Pasal 338 KUH Pidana.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka (Dadang) kita lakukan dan penahanan, dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 (tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang lain),” kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Andry Kurniawan, Ahad (24/11/2024).

Sangkaan dalam Pasal 340 KUH Pidana itu menebalkan ancaman hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement