Senin 08 Aug 2022 20:08 WIB

Mabes Polri Pastikan Besok Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyebut ada tiga tersangka di kasus Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Seorang warga melintas di depan Mabes Polri yang dipenuhi karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/8/2022). Karangan bunga yang dikirim oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat itu sebagai wujud dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara tuntas dan transparan.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Seorang warga melintas di depan Mabes Polri yang dipenuhi karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/8/2022). Karangan bunga yang dikirim oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat itu sebagai wujud dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara tuntas dan transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri berencana mengumumkan tersangka baru kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) pada Rabu (9/8/2022). Pada hari ini, Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sedang melakukan gelar perkara atau ekspose.

“Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok, Timsus, akan mengumumkan,” begitu kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo lewat pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama. “Tunggu hasil ekspose (gelar perkara), besok,” kata Agus, dalam pesan pendeknya, Senin.

Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat dutarakan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada hari ini. Mahfud, kepada wartawan di Istana Negara, menyampaikan kepada wartawan, bahwa Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.

“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.

Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat. Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut. 

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.

Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik. “Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.

Dalam pengungkapan kematian Brigadir J, sementara ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada E, ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022). Tim penyidikan menjerat Bharada E, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pada Ahad (7/8/2022), penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat. Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.

Pada Senin (8/8), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus, bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob.

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement