Senin 08 Aug 2022 17:35 WIB

Besok Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dari kasus kematian Brigadir J.

Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru akan dilakukan besok, Selasa (9/8/2022).

"Tunggu ekspos besok ya," kata Agus saat dikonfirmasi via pesan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.

Keduanya dijadikan tersangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pagi tadi Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Kabar terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Negara menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah belum bersedia memberikan jawaban, menunggu kabar dari Timsus. "Belum ada, menunggu timsus dulu," ucap Dedi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement