Kamis 04 Aug 2022 19:08 WIB

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Jangan Bebankan Pembuktian kepada Korban

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo minta jangan bebankan pembuktian kepada korban.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kuasa hukum istri Ferdy Sambo minta jangan bebankan pembuktian kepada korban.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kuasa hukum istri Ferdy Sambo minta jangan bebankan pembuktian kepada korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC mengeluhkan proses hukum yang dialami kliennya pasca meninggalnya Brigadir J. Kuasa hukum meminta proses pembuktian tak dibebankan kepada kliennya.

Anggota tim kuasa hukum PC, Patra M Zein meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia meyakini salah satu poin dalam aturan itu ialah melarang pembebanan pembuktian terhadap perempuan yang menjadi korban.

Baca Juga

"Beban pembuktian itu bukan dibebankan kepada ibu PC atau klien kami, bukan. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," kata Patra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Patra meyakini kepolisian semestinya sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus kekerasan seksual yang dialami kliennya. "Dalam UU 12 tahun 2022 (TPKS) satu saksi berkesesuaian dengan alat bukti lain misalnya hasil psikolog itu sudah bisa menetapkan tersangka," lanjut Patra.

Selain itu, Patra mengingatkan larangan yang tercantum dalam UU TPKS guna melindungi korban. Ia menyoal pernyataan merendahkan terhadap kiennya yang dilontarkan sejumlah pihak.

"Kita semua menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan korban, tidak boleh. Baik dalam pemberitaan maupun dalam perkataan, ini amanat UU. Kami protes ke kuasa (hukum Brigadir J) atau komentator (pengamat) yang menyampaikan bahwa tidak mungkin atau masa sih berani bawahan sama istri atasan," ujar Patra.

Patra pun mempermasalahkan pemberitaan yang menyebut identitas lengkap kliennya. Menurut dia, hal itu berdampak buruk terhadap kondisi PC. "Kepada media massa dengan menyebut nama lengkap, itu sebenernya dalam UU (TPKS) itu sudah kena penalti itu kalau bisa dipermasalahkan, karena enggak boleh," ucap Patra.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum PC hanya akan fokus mengawal laporan kekerasan seksual. Kuasa hukum PC enggan menanggapi soal urusan bersifat privasi seperti bagaimana hubungan Ferdy Sambo dan PC.

"Kami mohon izin kami tidak bisa menjawab (pertanyaan privasi), tapi yang mau kami sampaikan disini adalah, bayangkan kalau keluarga kita ada istri kita, ada teman kita yang memang menjadi juga korban kekerasan seksual," ucap Patra.

Diketahui, proses penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J yang diklaim polisi terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo sudah menelurkan satu orang sebagai tersangka yaitu Bharada E. Bharada E disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement