REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, Jumat (29/7/2022). Brigita diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Brigita akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Selain Brigita, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya terkait kasus tersebut pada hari yang sama. Salah satunya, yakni penyanyi Nowela Elisabet Mikelia Auparay. "Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Nowela Elisabet Mikelia Auparay dan Jemmy Suhadi (wiraswasta)," ujar Ali.
Meski demikian, Ali menuturkan, pemeriksaan terhadap Brigita dan Nowela dilakukan secara terpisah.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah memeriksa Brigita pada Senin (25/7/2022). Dalam pemeriksaan itu, Brigita mengakui pernah menerima sejumlah uang dan hadiah dari tersangka Bupati Mambero Tengah, Rick Ham Pagawak.
Ia menyebut, pemberian itu merupakan bentuk apresiasi tersangka kepada dirinya atas profesi sebagai presenter televisi dan konsultan komunikasi. Brigita pun telah mengembalikan uang yang ia terima itu kepada KPK pada Selasa (26/7/2022). Total uang yang dia kembalikan sebanyak Rp 480 juta.
KPK pun mengapresiasi sikap kooperatif Brigita yang berjanji telah mengembalikan uang tersebut. Uang yang dikembalikan itu, kata pihak KPK, akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali kepada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.
Adapun KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Dia kini menjadi buronan karena terus mangkir saat dipanggil pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahkan, ia tidak ditemukan saat dipanggil paksa oleh penyidik.